Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bersentuhan dengan Mertua Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan dan Dalilnya
17 Desember 2021 12:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di antara hal-hal yang membatalkan wudhu, ada satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat yaitu bersentuhan dengan mertua apakah membatalkan wudhu? Agar mengetahui jawabannya, simak pembahasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Wudhu merupakan syarat utama sebelum melaksanakan sholat, membaca Alquran dan ibadah lainnya. Banyak hal-hal yang harus diperhatikan umat Muslim dalam berwudhu agar ibadahnya sah, seperti syarat, rukun, hingga perkara yang membatalkannya.
Menurut buku Islam Menjawab: Koleksi Tanya Jawab Islam susunan Tim Dakwah Pesantren (2015: 25), bersentuhan dengan mertua tidak membatalkan wudhu. Sebab, masih ada hubungan mahram (ikatan kekerabatan dekat) yang berasal dari jalur pernikahan. Hal ini dijelaskan dalam Surat An Nisa ayat 23.
{وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ} [النساء: 23]
“dan (diharamkan untukmu menikahi ) ibu dari istrimu. (QS. An Nisa ayat 23).
Dalam ayat di atas disebutkan bahwa ibu mertua merupakan mahram bagi seorang laki-laki. Begitu pula bagi seorang perempuan, ayah dari suami (ayah mertua) adalah mahram baginya. Sehingga, diperbolehkan bersentuhan dan wudhunya tidak batal.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu?
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Menghimpun dalam buku Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Alquran, Sunnah, dan Pendapat Para Ulama karya Muhammad Bagir (2015: 33), hal-hal yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut.
1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur
Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur baik berupa kentut, buang air, kecuali air mani. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata,” Rasulullah SAW bersabda,
عن ابي ھریرة یقول :قال رسول ﷲ صلى ﷲ علیھ وسلم :لا تقبل صلاة
من أحدث حتى یتوضأ قال رجل من حضر موت :ما الحدث یا أبا ھریرة؟ قال :فساء أوضراط
“Abu Hurairah berkata,“ Rasulullah ﷺ bersabda, tidak akan diterima salatnya orang yang berhadats sampai ia berwudhu. “Seorang laki-laki dari Hadramaut berkata,“ Wahai Abu Hurairah, Apa itu hadas? “ia menjawab, “Kentut yang disertai bunyi atau yang tidak disertai bunyi.”
ADVERTISEMENT
2. Hilangnya akal
Hilangnya akal ini misalnya mabuk, gila, pingsan, dan tidur. Tidur yang dapat membatalkan wudhu, jika tidur membuatnya hilang kesadaran, baik dengan cara berbaring atau duduk sekalipun.
عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله
يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ
Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata bahwa para sahabat Rasulullah bersabda:ﷺ "tidur kemudian salat tanpa berwudhu' (HR. Muslim) - Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka tertunduk dan itu terjadi di masa Rasulullah ﷺ."
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dewasa
Bersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa adanya penghalang mampu membatalkan wudhu. Apalagi jika sentuhan tersebut menimbulkan syahwat.
ADVERTISEMENT
4. Menyentuh aurat (kemaluan) dan dubur belakang dengan telapak tangan
Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika seseorang menyentuh kemaluannya (dengan telapak tangan) maka hendaknya ia berwudhu, dalam riwayat lain: barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (HR. Malik, Syafie, Abu Dawud dengan sanad shahih).
Baik menyentuh kemaluannya sendiri maupun kemaluan orang lain, kemaluan laki-laki maupun kemaluan wanita, kemaluan manusia yang masih hidup atau pun kemauan manusia yang telah mati (mayat), kemaluan orang dewasa maupun kemaluan anak kecil. Hal-hal tersebut tetap membatalkan wudhu.
(VIO)