news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Bersentuhan dengan Suami Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan dari 4 Mazhab

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Maret 2025 9:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wudhu. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wudhu. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, suami istri adalah pasangan halal yang telah disahkan melalui akad nikah. Namun, ada pertanyaan yang sering ditanyakan umat Islam yang sudah menikah, yaitu bersentuhan dengan suami apakah membatalkan wudhu?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut muncul karena umat Islam menganggap wudhu sebagai kegiatan untuk menyucikan diri sebelum melaksanakan salat. Ada anggapan bahwa bersentuhan kulit dengan lawan jenis dapat mengurangi kesucian setelah berwudhu.
Untuk memastikan apakah bersentuhan dengan suami atau istri dapat membatalkan wudhu atau tidak dapat dilihat dari beberapa pandangan mazhhab. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Bersentuhan dengan Suami Apakah Membatalkan Wudhu?

Ilustrasi wudhu. Foto: Pexels.
Terdapat perbedaan pendapat dari empat mazhab mengenai apakah wudhu batal jika seseorang menyentuh suami atau istrinya. Keempat mazhab tersebut yakni Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.
Perbedaan ini muncul karena adanya sudut pandang yang berbeda dalam memahami dalil Al-Qur'an dan hadis yang berkaitan dengan hal tersebut. Oleh karena itu, mengetahui pendapat dari keempat mazhab ini dapat membantu seorang Muslim dalam memilih dan mengamalkan dalil yang sesuai dengan keyakinannya.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Sentuhan Suami Istri Apakah Membatalkan Wudhu karya Aini Aryani, berikut ini penjelasan dari masing-masing mazhab:

1. Mazhab Hambali

Imam Hambali berpendapat bahwa sentuhan yang dapat membatalkan wudhu adalah ketika seseorang menyentuh lawan jenis yang bukan mahramnya, telah baligh, dan sentuhan terjadi secara langsung tanpa penghalang serta disertai nafsu.
Namun, jika sentuhan tersebut mengenai bagian tubuh seperti rambut, kuku, atau gigi, maka tidak dianggap membatalkan wudhu. Dengan demikian, menurut Mazhab Hambali, sentuhan suami istri hanya membatalkan wudhu jika memenuhi kondisi-kondisi tertentu.

2. Mazhab Hanafi

Imam Hanafi memiliki pandangan berbeda, di mana sentuhan antara suami istri atau dengan lawan jenis non-mahram, meskipun disertai nafsu, tidak otomatis membatalkan wudhu. Menurutnya, hanya hubungan intim (jima') yang membatalkan wudhu.
ADVERTISEMENT
Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a, yaitu:
"Aku pernah tidur di depan Rasulullah SAW dengan posisi kaki menghadap kiblat. Ketika beliau sujud, beliau menyentuh kakiku, lalu aku menariknya. Ketika beliau bangkit berdiri, aku kembali meluruskan kakiku. Saat itu, rumah kami tidak memiliki penerangan."

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa setiap sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk suami dan istri, secara otomatis membatalkan wudhu. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman terhadap Surat An-Nisa ayat 43 yang menyebutkan bahwa seseorang yang menyentuh perempuan perlu melakukan tayamum jika tidak menemukan air untuk bersuci.
Berikut bunyi Surat An-Nisa ayat 43:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.
Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.
Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur"
Oleh karena itu, dalam Mazhab Syafi'i, jika suami dan istri bersentuhan, maka mereka harus berwudu kembali sebelum melaksanakan ibadah yang membutuhkan kesucian.
ADVERTISEMENT

4. Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki, sentuhan antara suami istri hanya membatalkan wudhu jika dilakukan dengan disertai nafsu. Jika sentuhan tersebut terjadi secara tidak sengaja atau tanpa adanya dorongan syahwat, wudhu tetap sah dan tidak perlu diulang.
(DR)