Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Ancaman Sanksi Lainnya
Konten dari Pengguna
6 Maret 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dikenakan denda telat lapor SPT yang nominalnya cukup bikin jera. Ini karena melaporkan SPT sudah menjadi kewajiban semua Wajib Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Syarat dan Ketentuan Umum Terkait Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
ADVERTISEMENT
Selain dikenakan denda, Wajib Pajak yang tidak menunaikan kewajiban ini juga terancam bentuk sanksi lainnya. Sanksi yang paling berat bisa sampai dijerat hukum pidana atau dipenjara.
Jadi, sangat penting untuk melaporkan SPT tepat waktu. Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT 2024 untuk Wajib Pajak Pribadi adalah tanggal 31 Maret. Sementara Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu yang lebih panjang, yakni hingga 30 April.
Besaran Denda Telat Lapor SPT
Berdasarkan informasi yang termuat dalam UU No. 28 Tahun 2007, berikut denda yang harus dibayarkan Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT:
ADVERTISEMENT
Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor SPT
Selain dikenakan denda, ada ancaman sanksi lainnya yang ditetapkan pemerintah agar Wajib Pajak menjalankan kewajibannya untuk melaporkan SPT. Berikut ini uraiannya.
1. Bunga
Apabila SPT sudah dilaporkan, tapi Wajib Pajak meminta pembetulan atau revisi SPT yang mengakibatkan utang pajak semakin besar, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan bunga. Aturan ini tercantum dalam Pasal 8 UU KUP.
Besaran bunganya adalah 2% per bulan berdasarkan jumlah pajak yang belum dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Selain itu, dalam Pasal 8 UU KUP juga disebutkan bahwa apabila Wajib Pajak sudah diperiksa, tapi belum dilakukan tindakan penyidikan, maka akan dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang belum dibayar.
ADVERTISEMENT
2. Pidana
Hukum atau sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang diterapkan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT.
Sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja melaporkan SPT secara tidak benar, atau keterangannya tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan hukuman pidana.
Hukuman pidana tersebut berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka pun masih akan dikenakan denda dengan nominal yang tak sedikit. Besaran denda yang harus dibayar bisa 2 sampai 4 kali lipat dari jumlah pajak belum dibayar.
(DEL)