Konten dari Pengguna

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Harus Tahu!

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara bayar denda telat lapor SPT. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara bayar denda telat lapor SPT. Foto: Unsplash

Jika telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hingga batas waktu pelaporan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda. Cara bayar denda lapor SPT Pajak dapat dilakukan sebelum melunasi kewajiban membayar SPT.

Dikutip dari buku 234 Pertanyaan tentang NPWP, PKP, Pembayaran Pajak dan SPT karya Irawan Purwo Aji (2016), SPT adalah surat untuk wajib pajak melaporkan penghitungan harta dan kewajiban pajak mereka pada negara. Fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong, dipungut, atau disetorkan.

Aturan SPT Tahunan tercantum dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Maka dari itu, jika wajib pajak tidak menepati aturan tersebut, maka ia akan dikenai denda telat lapor SPT.

Besaran Denda Telat Lapor SPT

Ilustrasi cara bayar denda telat lapor SPT. Foto: Unsplash

Aturan denda ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 3 ayat (3). Dijelaskan bahwa batas waktu lapor SPT yaitu:

(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  • Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

  • Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

  • Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Jika melanggar ketentuan di atas, wajib pajak akan dikenai denda yang diatur dalam UU yang sama pasal 7 ayat (10). Dalam pasal tersebut, dijelaskan besaran denda telat lapor SPT yaitu:

  • Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

  • Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

  • Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi

Baca juga: Denda Telat Bayar PBB dan Cara Menghitungnya

Cara Bayar Denda Lapor SPT

Ilustrasi cara bayar denda telat lapor SPT. Foto: Unsplash

Bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah lewat tenggat waktu, denda harus segera dibayar yang diikuti dengan lapor SPT. Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara bayar denda lapor SPT:

  1. Siapkan dokumen Surat Tagihan Pajak (STP) atau lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan yang telah diberikan oleh DJP. Wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor pelayan pajak (KPP) di daerah masing-masing jika belum menerima tagihan tersebut.

  2. Akses halaman DJP di https://djponline.pajak.go.id

  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode OTP yang diberikan.

  4. Setelah berhasil masuk ke halaman utama, pilih menu bayar dan pilih e-billing.

  5. Isi data yang dibutuhkan dalam surat penyetoran elektronik.

  6. Isi kolom masa pajak.

  7. Isi tahun pajak dan nomor ketetapan.

  8. Masukkan jumlah setoran yang tertera di STP.

  9. Pastikan kembali data yang diisikan sudah sesuai.

  10. Klik Buat Kode Billing dan isi kode OTP.

  11. Laman DJP Online akan menampilkan surat setoran. Periksa kembali isinya, lalu cetak.

  12. Pastikan wajib pajak mencatat kode billing yang ditampilkan.

  13. Bayar denda pajak menggunakan kode billing tersebut dengan metode ATM, teller, internet banking, atau kantor pos, sesuai arahan bank masing-masing

(TAR)

Baca juga: Jenis SPT Masa PPN, Pengertian, dan Objek yang Dikenai Pajak