Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Harus Tahu!

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
14 September 2023 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara bayar denda telat lapor SPT. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara bayar denda telat lapor SPT. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jika telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hingga batas waktu pelaporan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda. Cara bayar denda lapor SPT Pajak dapat dilakukan sebelum melunasi kewajiban membayar SPT.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku 234 Pertanyaan tentang NPWP, PKP, Pembayaran Pajak dan SPT karya Irawan Purwo Aji (2016), SPT adalah surat untuk wajib pajak melaporkan penghitungan harta dan kewajiban pajak mereka pada negara. Fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong, dipungut, atau disetorkan.
Aturan SPT Tahunan tercantum dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Maka dari itu, jika wajib pajak tidak menepati aturan tersebut, maka ia akan dikenai denda telat lapor SPT.

Besaran Denda Telat Lapor SPT

Ilustrasi cara bayar denda telat lapor SPT. Foto: Unsplash
Aturan denda ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 3 ayat (3). Dijelaskan bahwa batas waktu lapor SPT yaitu:
ADVERTISEMENT
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
Jika melanggar ketentuan di atas, wajib pajak akan dikenai denda yang diatur dalam UU yang sama pasal 7 ayat (10). Dalam pasal tersebut, dijelaskan besaran denda telat lapor SPT yaitu:
ADVERTISEMENT

Cara Bayar Denda Lapor SPT

Ilustrasi cara bayar denda telat lapor SPT. Foto: Unsplash
Bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah lewat tenggat waktu, denda harus segera dibayar yang diikuti dengan lapor SPT. Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara bayar denda lapor SPT:
ADVERTISEMENT
(TAR)