Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Harus Tahu!
14 September 2023 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hingga batas waktu pelaporan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda. Cara bayar denda lapor SPT Pajak dapat dilakukan sebelum melunasi kewajiban membayar SPT.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku 234 Pertanyaan tentang NPWP, PKP, Pembayaran Pajak dan SPT karya Irawan Purwo Aji (2016), SPT adalah surat untuk wajib pajak melaporkan penghitungan harta dan kewajiban pajak mereka pada negara. Fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong, dipungut, atau disetorkan.
Aturan SPT Tahunan tercantum dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Maka dari itu, jika wajib pajak tidak menepati aturan tersebut, maka ia akan dikenai denda telat lapor SPT.
Besaran Denda Telat Lapor SPT
Aturan denda ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam Pasal 3 ayat (3). Dijelaskan bahwa batas waktu lapor SPT yaitu:
ADVERTISEMENT
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
Jika melanggar ketentuan di atas, wajib pajak akan dikenai denda yang diatur dalam UU yang sama pasal 7 ayat (10). Dalam pasal tersebut, dijelaskan besaran denda telat lapor SPT yaitu:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Denda Telat Bayar PBB dan Cara Menghitungnya
Cara Bayar Denda Lapor SPT
Bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah lewat tenggat waktu, denda harus segera dibayar yang diikuti dengan lapor SPT. Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara bayar denda lapor SPT:
ADVERTISEMENT
(TAR)