Denda Telat Bayar PBB dan Cara Menghitungnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Denda telat bayar PBB akan dikenakan kepada pada wajib pajak yang karena tidak membayar pajak tersebut tepat waktu. Ada beberapa ketentuan yang mempengaruhi besaran dendanya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga negara, entitas hukum, atau badan tertentu. Siapa pun yang memiliki sejumlah bangunan dan tanah secara otomatis menjadi wajib pajak PBB.
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Seperti yang dijelaskan, PBB akan dikenakan pada wajib pajak yang memiliki sejumlah bangunan dan tanah. Nilai PBB sendiri dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau bangunan dan tanah yang dimiliki.
Pajak ini harus dipahami oleh siapa pun yang berencana atau sudah memiliki aset berupa bangunan dan tanah. Untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, Anda dapat mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak,
Baca juga: Contoh Nomor NPWP beserta Penjelasan dan Cara Membuatnya
Denda Telat Bayar PBB
Jika seorang wajib pajak telat membayar PBB, pemerintah biasanya akan memberlakukan sanksi atau denda tertentu. Namun, sebelum itu instansi terkait akan mengirimkan pemberitahuan atau peringatan kepada wajib pajak yang telah melewati batas pembayaran pajak.
Melalui pemberitahuan tersebut, pemerintah memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar PBB sebelum dikenai denda yang lebih besar.
Sanksi berupa denda telat bayar PBB ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajiban dengan membayar PBB secara tepat waktu.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar PBB
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, besaran denda telat bayar PBB adalah 2%. Angka ini diambil dari Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Sebagai gambaran, rumus di bawah ini dapat digunakan untuk memperkirakan besaran denda untuk wajib pajak. Besarannya dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Jika PBB aset berupa rumah atau bangunan bernilai Rp 1.000.000, maka denda pajak PBB yang harus dibayarkan adalah:
2% x 1.000.000 = 20.000
Jika telat bayar PBB selama satu tahun, maka denda yang harus dibayarkan adalah jumlah di atas dikali 12 bulan:
20.000 x 12 = 240.000
Jadi, denda telat bayar PBB yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 240.000
(TAR)
Baca juga: 5 Contoh Pajak Daerah Berdasarkan Undang-Undang
