Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Contoh Nomor NPWP beserta Penjelasan dan Cara Membuatnya
30 Agustus 2023 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Wajib Pajak. Setiap orang yang memiliki pekerjaan dan usaha wajib memilikinya. Dengan menjelaskan contoh nomor NPWP, dapat memudahkan dalam pemahaman dalam susunan nomor tersebut sebagai sebuah identitas.
ADVERTISEMENT
Masing-masing nomor yang terdapat dalam 15 angka pada NPWP seseorang, memiliki arti kode masing-masing sesuai angkanya. Nomor tersebut adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak.
Pengertian dan Contoh Nomor NPWP
Menurut laman INDONESIA.GO.ID, https://indonesia.go.id/, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut arti kode seri pada nomor NPWP dan penjelasannya secara lengkap agar masyarakat dapat dengan mudah memahaminya.
ADVERTISEMENT
Contoh NPWP: 12.345. 666.9-001.002
Pada NPWP tersebut, sembilan digit pertama adalah kode unik dari identitas Wajib Pajak.
Selanjutnya, tiga digit setelahnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lalu, apabila terdaftar sebagai wajib pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran.
Sedangkan jika memiliki status sebagai wajib pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.
Untuk tiga digit terakhir menandakan status wajib pajak . 000 berarti pusat. 00x (001,002) berarti menunjukan kode cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
Cara Membuat NPWP
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka bisa langsung memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online.
ADVERTISEMENT
Berikut cara pembuatan NPWP melalui KPP.
Jika melalui online, hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang terdapat pada halaman ereg.pajak.go.id.
Contoh nomor NPWP tersebut menjadi identitas para wajib pajak. Hal ini tentu mempermudah mereka dalam membiasakan budaya taat pajak baik pribadi maupun badan usaha. (DVA)
Live Update