Syarat Membuat SKCK Polsek bagi WNI beserta Biaya Pembuatannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
8 Juni 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Membuat SKCK. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Membuat SKCK. Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Syarat membuat SKCK Polsek perlu diketahui seluruh WNI yang membutuhkan SKCK. Biasanya, SKCK dibutuhkan untuk melamar kerja atau untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum familiar dengan SKCK, dulunya surat keterangan ini disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. Dulu SKKB lebih berisikan catatan kejahatan seseorang karena hanya dapat diberikan kepada orang yang belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan.

Syarat Membuat SKCK Polsek dan Biayanya

Ilustrasi Syarat Membuat SKCK. Sumber: Pixabay
Dikutip dari buku 3 Fokus Tugas Polri di Kalimantan Tengah oleh Irjen Pol. DR. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. (2020:201), Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK berisikan identitas nama, alamat, tanggal lahir, beserta catatan dari seseorang mengenai riwayat tindakan kriminalnya dalam periode tertentu.
Meski SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres, maupun Polda, SKCK yang diterbitkan oleh masing-masing instansi mempunyai kegunaan yang berbeda-beda. Irjen Pol. DR. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. (2020:201), memaparkan fungsi SKCK yang diterbitkan di kepolisian sektor (Polsek) sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman resmi Polri, syarat membuat SKCK baru bagi WNI adalah sebagai berikut.
Adapun syarat yang harus dibawa untuk memperpanjang masa berlaku SKCK adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
Sekian penjelasan mengenai syarat pembuatan SKCK bagi WNI beserta biaya pembuatannya. Semoga ulasan ini bermanfaat. (YAS)