Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Contoh Pajak Daerah Berdasarkan Undang-Undang
29 Agustus 2023 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak daerah adalah jenis kontribusi langsung pemerintah daerah yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan bersifat memaksa sesuai dengan aturan pemerintah. Adapun salah satu contoh pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Seorang Wajib Pajak harus membayar pajak dengan tepat waktu agar tidak mendapatkan sanksi. Di Indonesia sendiri tidak hanya ada pajak daerah saja melainkan juga pajak pusat. Pajak daerah terbagi menjadi dua bagian yaitu kabupaten dan provinsi.
Contoh Pajak Daerah
Mengutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, jdih.kemenkeu.go.id, bahwa pengertian pajak daerah adalah kontribusi dari kepala daerah yang harus dibayarkan oleh warganya serta tidak mendapatkan imbalan.
Alasan pajak bersifat memaksa adalah karena uang tersebut digunakan untuk keperluan daerah. Oleh karena itu, seorang Wajib Pajak tidak boleh telat membayar pajak agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah.
Adapun contoh pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai pajak daerah.
ADVERTISEMENT
1. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah jenis pajak provinsi dan dibebankan kepada para pemilik kendaraan bermotor. Adapun pelaksanaannya dilakukan di kantor SAMSAT bersama.
Tentu saja kantor SAMSAT tidak bekerja sendirian melainkan di bawah pengawasan pemerintah dari PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan Badan Pendapatan Daerah.
2. Pajak Alat Berat
Pajak Alat Berat adalah pajak yang dibayarkan atas kepemilikan alat berat seperti yang digunakan di bidang konstruksi, teknik sipil, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Adapun Pajak Alat Berat langsung dipungut oleh pemerintah provinsi.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ADVERTISEMENT
4. Pajak Rokok
Adapun pajak rokok adalah pajak yang dipungut atas cukai rokok dan langsung dilakukan oleh pemerintah daerah. Sedangkan tujuan pemungutan pajak rokok adalah agar masyarakat Indonesia bisa aman dari bahaya rokok.
5. Pajak Air Permukaan
Contoh terakhir adalah Pajak Air Permukaan yang dibebankan kepada Wajib Pajak karena sudah memanfaatkan permukaan air.
Contoh pajak daerah tersebut bersifat memaksa sehingga Wajib Pajak harus melunasinya. Jika menjadi seseorang yang patuh akan pajak , maka akan aman dari sanksi hukum. (GTA)