3 Cara Cek Tagihan PBB tanpa Datang ke Kantor Pajak

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban penting bagi pemilik properti. Kini, tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk cek tagihan PBB. Terdapat cara cek tagihan PBB yang mudah dan praktis untuk dilakukan.
Dikutip dari laman https://wonosari.kendalkab.go.id, cara mengecek tagihan PBB dapat dilakukan secara online. Wajib pajak dapat mengakses informasi tagihan PBB secara gratis.
Cara Cek Tagihan PBB
Informasi penting yang perlu dimasukkan untuk memeriksa tagihan adalah nomor pajak atau NIK. Berikut adalah cara cek tagihan PBB yang dapat dilakukan wajib pajak secara praktis:
1. Mengecek Tagihan PBB Melalui Situs Resmi
Salah satu cara termudah untuk cek tagihan PBB adalah melalui situs resmi pemerintah daerah atau kota. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dicoba:
Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerah masing-masing wajib pajak.
Buka halaman e-SPPT
Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB
Isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi
Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail.
Muncul tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut.
2. Mengecek Tagihan PBB Melalui Minimarket
Beberapa minimarket atau supermarket modern juga menyediakan layanan pembayaran tagihan, termasuk tagihan PBB. Wajib pajak dapat melakukan cara cek tagihan PBB melalui situs Indomaret sebagai berikut:
Kunjungi situs Klik Indomaret.
Pilih Pajak Bumi dan Bangunan dan daerah domisili.
Pada kolom yang tersedia masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran.
Klik “Bayar”.
Muncul jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.
3. Mengecek Tagihan PBB Melalui E-commerce
Saat ini sudah banyak E-commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak seperti PBB, termasuk Tokopedia. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dipraktikkan oleh wajib pajak:
Kunjungi aplikasi Tokopedia.
Pilih opsi Top-up dan Tagihan yang ada pada bagian atas.
Pilih “Pajak PBB” dan isi lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak.
Klik “Cek Tagihan”.
Layar akan memperlihatkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.
Wajib pajak dapat memanfaatkan teknologi dan layanan-layanan modern yang ada untuk melakukan hal ini dengan mudah.
Dengan pilihan cara cek tagihan PBB di atas, wajib pajak dapat memilih sesuai preferensi. Dengan begitu, maka dapat menghemat waktu dan usaha yang diperlukan untuk mengurus tagihan PBB.(aww)
Baca Juga: 3 Cara Cek Denda Pajak Motor Online dengan Mudah dan Aman
