Konten dari Pengguna

3 Cara Cek Denda Pajak Motor Online dengan Mudah dan Aman

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
21 Agustus 2023 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Cek Denda Pajak Motor Online. Unsplash/Anton Shuvalov.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Denda Pajak Motor Online. Unsplash/Anton Shuvalov.
ADVERTISEMENT
Saat pajak kendaraan bermotor lupa atau terlewat masa pembayarannya, ada denda yang harus dibayarkan pengguna. Untuk itu, perlu cara cek denda pajak motor yang bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Denda kendaraan bermotor dibayarkan dengan biaya pajak yang terlewat pula. Bagi pengguna kendaraan bermotor, wajib menyiapkan uang denda ditambahkan pajak tahunan kendaraan.

Cara Cek Denda Pajak Motor Online yang Mudah

Ilustrasi Cara Cek Denda Pajak Motor Online. Unsplash/Lex Guerra.
Cara cek denda pajak motor secara online dapat dilakukan dengan mengakses layanan cek denda pajak yang dikeluarkan oleh Samsat di bawah Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut ini cara mengecek denda pajak motor, yang dikutip dari website hingga aplikasi yang dikeluarkan Samsat.

1. Website e-Samsat.id

Pertama, pengguna dapat mengecek denda pajak motor melalui website Samsat. Berikut caranya.
Setelah itu, akan muncul info kendaraan seperti merek hingga nomor mesin serta besaran nominal pajak yang harus anda bayar.
ADVERTISEMENT

2. Aplikasi e-Samsat

Selanjutnya, pengguna juga dapat melakukannya via aplikasi e-Samsat. Simak cara lengkapnya di bawah ini:

3. SMS Samsat

Selain itu, pengguna kendaraan bermotor juga bisa mengecek denda pajaknya melalui SMS. Inilah caranya.
Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Setelah mengetahui besaran denda pajak motor dari cara cek denda pajak motor secara online tadi, pengguna kendaraan diharapkan untuk segera membayarkan denda beserta nominal pajak tahunannya. (Fitri A)
ADVERTISEMENT