Konten dari Pengguna

Cara Cek Pajak Motor secara Online dan Mudah

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek Pajak Motor Secara Online. Foto: Unsplash/freestocks.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Pajak Motor Secara Online. Foto: Unsplash/freestocks.

Bagi kamu yang memiliki kendaraan roda dua, ada cara cek pajak motor yang dapat kamu lakukan secara online.

Dikutip dari laman resmi bapenda.jatengprov.go.id, pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dilaksanakan pemungutannya di Kantor Bersama Samsat.

Cara Mudah Cek Pajak Motor secara Online

Ilustrasi Cara Cek Pajak Motor Secara Online. Foto: Unsplash/Joseph Frank.

Bagi kamu warga Jakarta yang memiliki kendaraan, ada cara cek pajak motor yang bisa kamu lakukan secara online. Kamu juga bisa sekaligus melakukan transaksi pembayaran pajak. Lebih mudah dan praktis tanpa perlu repot-repot ke kantor Samsat.

Berikut ini cara mengecek pajak motor secara online:

1. Cek via Samsat PKB2 Jakarta

Situs Samsat PKB2 Jakarta adalah sebuah layanan digital yang disediakan oleh Pemerintah Kota Jakarta. Cara cek pajak motor online via Samsat PKB2 Jakarta adalah:

  • Cari dan buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ melalui browser pada ponsel atau laptop.

  • Isi formulir yang ditampilkan di halaman situs, seperti nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik kendaraan.

  • Selesaikan captcha dengan mengklik opsi "I'm not robot", kemudian klik opsi Cari.

  • Situs akan menampilkan informasi data seputar kendaraan dan besaran pajak yang wajib dibayarkan.

2. Cek via SMS Gateaway

Kamu juga bisa mengecek pajak motor dengan SMS Gateaway. Caranya sebagai berikut:

  • Masuk ke aplikasi SMS lalu ketik Info (spasi) kode plat polisi/nomor kendaraan/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan. Contohnya: Info B/6767/LJ Putih.

  • Kirim format tersebut ke nomor 0811-2119-211.

  • Tunggu beberapa saat hingga mendapat pesan balasan yang memuat informasi biaya pajak serta kode pembayaran yang bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Denda Tilang STNK Mati, Ini Besarannya

3. Cek via E-Samsat DKI Jakarta

Kini e-Samsat menghadirkan fitur yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor di luar Jakarta mengecek biaya pajak motor yang harus dibayarkan. Caranya sebagai berikut:

  • Buka laman https://e-samsat.id/dki-jakarta/ melalui browser pada ponsel atau laptop.

  • Isi kolom yang ditampilkan pada beranda situs, seperti nomor plat, nomor seri, nomor rangka, hingga provinsi tempat tinggalmu.

  • Klik Cek Sekarang.

  • Tunggu beberapa sampai situs menampilkan data seputar kendaraan dan nominal pajak yang wajib dibayarkan.

4. Cek via Aplikasi Ranmor DKI Jakarta

Selain ketiga cara di atas, kamu bisa mengecek pajak motormu melalui aplikasi Ranmor. Aplikasi ini bisa kamu unduh di Google Play Store atau App Store. Cara mengeceknya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.

  • Setelah berhasil melakukan registrasi, silakan login.

  • Di beranda aplikasi, isi kolom nomor polisi kendaraan dan pilih opsi Cari.

  • Berikutnya akan muncul informasi besaran pajak yang wajib dibayar.

Nah, itu dia cek pajak motor secara online. Mudah, bukan? Yuk, jadi warga negara yang bijak dengan membayar pajak.