Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Pajak Motor secara Online dan Mudah
6 April 2023 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 2 Mei 2023 18:43 WIB
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang memiliki kendaraan roda dua, ada cara cek pajak motor yang dapat kamu lakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi bapenda.jatengprov.go.id, pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dilaksanakan pemungutannya di Kantor Bersama Samsat.
Cara Mudah Cek Pajak Motor secara Online
Bagi kamu warga Jakarta yang memiliki kendaraan, ada cara cek pajak motor yang bisa kamu lakukan secara online. Kamu juga bisa sekaligus melakukan transaksi pembayaran pajak. Lebih mudah dan praktis tanpa perlu repot-repot ke kantor Samsat.
Berikut ini cara mengecek pajak motor secara online:
1. Cek via Samsat PKB2 Jakarta
Situs Samsat PKB2 Jakarta adalah sebuah layanan digital yang disediakan oleh Pemerintah Kota Jakarta. Cara cek pajak motor online via Samsat PKB2 Jakarta adalah:
ADVERTISEMENT
2. Cek via SMS Gateaway
Kamu juga bisa mengecek pajak motor dengan SMS Gateaway. Caranya sebagai berikut:
Baca juga: Denda Tilang STNK Mati, Ini Besarannya
3. Cek via E-Samsat DKI Jakarta
Kini e-Samsat menghadirkan fitur yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor di luar Jakarta mengecek biaya pajak motor yang harus dibayarkan. Caranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
4. Cek via Aplikasi Ranmor DKI Jakarta
Selain ketiga cara di atas, kamu bisa mengecek pajak motormu melalui aplikasi Ranmor. Aplikasi ini bisa kamu unduh di Google Play Store atau App Store. Cara mengeceknya sebagai berikut:
Nah, itu dia cek pajak motor secara online . Mudah, bukan? Yuk, jadi warga negara yang bijak dengan membayar pajak.