Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Denda Tilang STNK Mati, Ini Besarannya
21 Juni 2022 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK berisi identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, hingga identitas kendaraan tersebut. Identitas kendaraan tersebut mencakup merek kendaraan, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, hingga nomor rangka.
Lalu berapa denda tilang STNK mati? Berikut ini adalah ulasannya.
Besaran Tarif Denda Tilang STNK Mati
STNK merupakan salah satu bukti dari Anda membayar pajak. Dikutip dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor.
Irjen Royke Lunowa mengatakan kepada kumparanOTO bahwa STNK yang mati menandakan pemilik belum membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan tersebut merupakan bagian dari STNK itu sendiri. STNK akan menjadi sah jika pajaknya dibayarkan. Sehingga, STNK mati menandakan STNK sudah tidak sah dan dapat dikenakan tilang.
Pengguna jalan yang memiliki STNK mati akan ditindak sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1. Dikutip dari laman resmi Polri, pasal ini berisi tentang denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Denda yang diberikan paling banyak adalah Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
ADVERTISEMENT
Jika Anda terkena tilang, Anda akan mendapat surat tilang dengan warna yang berbeda tergantung Anda merespons kesalahan tersebut. Dikutip dari laman Auto2000. slip biru atau surat tilang biru merupakan surat tilang yang diberikan jika Anda sadar dan mengakui kesalahan serta bersedia untuk membayar denda tilang pada waktu itu juga. Polisi akan langsung memproses pembayaran jika Anda diberikan surat tilang dengan warna biru atau slip biru.
Untuk slip biru, Anda tidak perlu melakukan persidangan. Polisi akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda sesuai dengan yang tertera dalam surat tersebut. Anda harus menyimpan bukti pembayaran denda untuk menukar dengan surat kendaraan (SIM/STNK) yang disita oleh petugas kepolisian.
Sedangkan, surat tilang merah diberikan jika Anda merasa keberatan dengan penilaian petugas polisi. Nantinya, Anda akan melakukan proses persidangan. Dalam persidangan tersebut, Anda harus memberikan alasan yang logis mengapa Anda tidak harus ditilang. Hakim akan memutuskan apakah anda bersalah atau tidak dan akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Daihatsu, pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di kantor pengadilan negeri. Anda dapat melakukan pembayaran dan pengambilan tersebut di loket tilang yang telah disediakan oleh kantor pengadilan negeri setempat. Loket tersebut dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pengadilan negeri setempat.
(RFN)