Konten dari Pengguna

Besaran Gaji PPSU Jakarta 2025 beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 April 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum yang berutugas untuk memelihara dan merawat fasilitas umum di tingkat kelurahan. Foto:
zoom-in-whitePerbesar
PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum yang berutugas untuk memelihara dan merawat fasilitas umum di tingkat kelurahan. Foto:
ADVERTISEMENT
PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) adalah kelompok petugas yang bertugas memelihara serta merawat berbagai fasilitas umum di tingkat kelurahan wilayah DKI Jakarta. Kehadiran PPSU sangat penting untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
ADVERTISEMENT
Petugas PPSU sendiri berstatus sebagai pekerja kontrak. Mereka bekerja di tingkat kelurahan dengan masa kerja tertentu berdasarkan surat perintah kerja.
Kini, posisi PPSU sedang dibuka untuk masyarakat umum. Kira-kira, berapa gaji PPSU Jakarta 2025? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Berapa Gaji PPSU Jakarta 2025?

Besaran gaji PPSU Jakarta 2025 disesuaikan dengan besaran UMP. Foto: Pexels
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, gaji PPSU disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sebesar Rp5.396.761 per bulan.
Nantinya, besaran gaji tersebut disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Selain gaji pokok, petugas PPSU juga akan mendapatkan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). PPSU juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

Tugas dan Tanggung Jawab PPSU

Ilustrasi tugas dan tanggung jawab PPSU. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tugas dan kewajiban PPSU diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Merujuk pada peraturan tersebut, tugasnya dibagi ke dalam lima bidang utama, yaitu:

1. Prasarana dan Sarana Jalan

Petugas PPSU bertugas memperbaiki jalan berlubang di wilayah kelurahan, mengecat trotoar, serta memperbaiki pembatas jalan yang rusak. Selain itu, PPSU juga bertanggung jawab untuk memperbaiki trotoar yang mengalami kerusakan.

2. Prasarana dan Sarana Saluran

Dalam bidang ini, PPSU bertugas memperbaiki saluran air yang rusak di jalan, menguras saluran, mulut air, serta tali-tali air yang mampet. Bila ada aktivitas pembangunan yang mengganggu saluran air, PPSU wajib melaporkannya ke Perangkat Daerah melalui Lurah.
ADVERTISEMENT

3. Prasarana dan Sarana Taman

Untuk menjaga ruang terbuka hijau, PPSU menangani pohon tumbang atau patah, memangkas ranting yang menghalangi lampu lalu lintas, membabat semak liar, serta mengambil pot tanaman rusak yang mengganggu lingkungan. PPSU juga bertanggung jawab melakukan pemeliharaan taman dan melaporkan penebangan pohon liar.

4. Prasarana dan Sarana Kebersihan

Di bidang kebersihan, PPSU bertugas menyapu jalan, membersihkan sampah liar yang berserakan, menghapus coretan vandalisme, serta menjaga kebersihan taman dan ruang publik lainnya di wilayah kelurahan.

5. Prasarana dan Sarana Penerangan

PPSU juga menangani kerusakan pada lampu penerangan jalan umum dan melaporkan lampu-lampu yang mati total. Selain itu, mereka wajib melaporkan jaringan utilitas yang dapat mengganggu kepentingan umum.
Melalui tugas-tugas tersebut, PPSU berperan penting dalam menjaga kenyamanan dan kerapihan lingkungan di DKI Jakarta, mulai dari fasilitas jalan hingga ruang publik.
ADVERTISEMENT
(SAI)