Besaran THR PNS 2026 dan Komponen yang Masuk dalam Perhitungannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah tengah mempersiapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kabar baiknya, anggaran yang dialokasikan naik cukup signifikan dibandingkan tahun lalu, yakni dari Rp 49,9 triliun menjadi Rp 55 triliun.
Dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 9,4 juta penerima, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan, hingga Pejabat Negara.
Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan hingga saat ini, struktur dan komponen besaran THR PNS 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun lalu, yaitu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025. Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Komponen yang Menentukan Besaran THR PNS 2026
Besaran THR PNS terdiri dari beberapa komponen yang dijumlahkan. Itu kenapa, totalnya bisa berbeda-beda untuk setiap PNS, tergantung golongan, jabatan, dan instansi tempat bertugas.
Mengacu PP No. 11 Tahun 2025, berikut komponen THR PNS yang anggarannya bersumber dari APBN:
Gaji pokok, sesuai pangkat dan golongan ruang masing-masing.
Tunjangan keluarga, mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan pangan atau yang dikenal sebagai tunjangan beras.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tergantung jenis jabatan yang diemban (struktural atau fungsional).
Tunjangan kinerja, sesuai kelas jabatan masing-masing.
Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah dan anggarannya bersumber dari APBD, komponen tunjangan kinerja digantikan oleh tambahan penghasilan dengan besaran paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Pemberian ini juga memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing sehingga nominalnya bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Jadwal Pencairan dan Ketentuan Lain yang Perlu Diketahui
Pemerintah berencana mencairkan THR 2026 lebih awal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan direncanakan berlangsung secara bertahap dari minggu pertama puasa. Langkah ini berbeda dari kebiasaan sebelumnya yang dilakukan mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besaran THR yang dibayarkan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari tahun berjalan. Artinya, komponen gaji dan tunjangan yang tercatat di bulan Februari 2026 akan menjadi dasar penetapan besaran THR yang diterima.
Terkait pajak, THR tidak dikenakan potongan iuran seperti iuran pensiun atau iuran jaminan sosial. Pajak penghasilan (PPh) atas THR memang tetap berlaku, tetapi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Angka yang diterima PNS adalah nilai bersih tanpa potongan pajak dari kantong pribadi.
Di tengah arus informasi yang semakin cepat dan dinamika kehidupan yang terus bergerak, Ramadan menjadi momen untuk refleksi diri dan kembali pada nilai empati serta kepedulian. Sepanjang bulan suci ini, kumparan hadir dengan beragam program, liputan langsung, dan informasi relevan seputar Ramadan.
Cek informasi selengkapnya di kum.pr/ramadan2026
(FHK)
Baca juga: 30 Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan yang Penuh Makna
