Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sejumlah Wilayah Indonesia
28 Februari 2025 8:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bulan Ramadhan membawa berkah dan kesempatan bagi setiap umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk menunaikan zakat fitrah. Berapa besaran zakat fitrah 2025 akan menjadi informasi yang diperlukan bagi umat Muslim yang ingin menunaikan rukun Islam ketiga itu dengan tepat.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada buku Manajemen Keuangan Syariah karya Nunung Uswatun Habibah dan Hedi Wijayanti, dijelaskan bahwa kata Fitrah berasal dari kata al-fitr yang artinya suci, yang menyucikan. Yang mana menyucikan dirinya dari dosa serta menyucikan hartanya dari perkara-perkara syubhat serta tercampur dengan hak dhuafa.
Dalam hadist Rasulullah SAW, yang diriwayatkan Ibnu Umar, bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id," (H.R. Bukhari & Muslim)
Besaran Zakat Fitrah 2025
Mengutip laman resmi Baznas, secara umum zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui jumlah zakat yang harus dikeluarkan agar dapat menunaikannya sesuai dengan syariat Islam. Simak informasi selengkapanya berikut ini.
Berikut adalah besaran zakat fitrah tahun 2025 di sejumlah daerah di Indonesia.
1. Bogor
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa.
2. Kuningan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa.
3. Cirebon
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon bekerja sama dengan pemerintah daerah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,8 kilogram beras atau setara dengan Rp 45.000.
ADVERTISEMENT
4. Banten
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap Muslim di wilayah Provinsi Banten sebesar Rp 47.000.00 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
5. Bandung
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung menetapkan besaran zakat fitrah 2,7 Kg atau bila diuangkan setara dengan Rp 38.000 per orang.
6. Subang
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang menetapkan sebesar 2,8 Kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah nominalnya sebesar Rp 40.000.
7. Yogyakarta
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebesar Rp 37.500 atau setara dengan 2,5 kg beras.
8. Madiun
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun resmi menetapkan besaran zakat fitrah Kota Madiun sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 3 kg beras.
ADVERTISEMENT
9. Padang
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebesar Rp 47.000 per orang atau 2,5 kg beras.
10. Ternate
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 2,5 kg beras.
Baca Juga: 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
(ANB)