Konten dari Pengguna

Besaran Zakat Fitrah 2026 yang Resmi Ditentukan BAZNAS RI

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi zakat fitrah.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, ibadah ini juga menjadi cara untuk menyucikan harta dan berbagi kebahagiaan kepada sesama yang membutuhkan.

Di Indonesia, pengelolaan zakat fitrah dikoordinasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar penyalurannya tertata dan tepat sasaran. Untuk tahun 2026, Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah sesuai standar yang berlaku sebagai acuan bagi masyarakat.

Dengan begitu, umat Muslim memahami berapa biaya yang harus disiapkan untuk membayar zakat fitrah diri sendiri ataupun keluarga. Berikut rincian besaran zakat fitrah 2026 lengkap dengan cara menghitungnya yang bisa dijadikan panduan.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Ilustrasi Bayar Zakat Fitrah. Foto: Shutterstock

Mengutip laman resminya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa (setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium).

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam terkait perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock

Meski demikian, Kiai Noor menjelaskan bahwa penyesuaian tetap bisa dilakukan apabila terdapat perbedaan harga beras yang cukup signifikan di suatu wilayah.

BAZNAS daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) diberi kewenangan untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, selama tetap berpedoman pada syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya ketentuan baru, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock

Besaran zakat fitrah yang dibayarkan perlu disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Setiap Muslim berkewajiban menunaikan zakat untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang dinafkahinya.

Merujuk pada laman resmi BAZNAS, cara menghitung zakat fitrah per orang maupun untuk satu keluarga cukup dengan mengalikan jumlah anggota keluarga dengan besaran zakat yang telah ditetapkan.

Apabila dalam satu keluarga terdapat 4 orang, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • 2,5 kg × 4 orang = 10 kg beras.

Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka nominal per orang dikalikan dengan jumlah anggota keluarga. Berikut perhitungannya:

Rp 50.000 × 4 orang = Rp 200.000

Apabila jumlah anggota keluarga berbeda, perhitungannya tinggal disesuaikan dengan rumus yang sama. Prinsipnya, setiap orang wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 kilogram beras atau nilai uang yang setara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pengertian dan Syarat Wajib Zakat Fitrah bagi Umat Muslim

(ANB)