Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan dan Tata Caranya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Maret 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap 5 tahun sekali, pengendara motor wajib membayar pajak kendaraan, perpanjang STNK, dan mengganti plat motornya. Kira-kira, berapa kisaran biaya ganti plat motor 5 tahunan di Samsat?
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut dikeluarkan secara langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biayanya tidak terbatas pada penggantian plat saja, tetapi juga biaya tambahan lainnya. Misalnya, biaya ganti STNK, biaya pajak kendaraan motor sesuai STNK, biaya penerbitan BPKB baru, dan biaya asuransi kecelakaan.
Nantinya, biaya tersebut harus dibayarkan ke petugas Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Simak rinciannya dalam artikel berikut ini.

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
Setiap 5 tahun, pengendara motor wajib membayarkan sejumlah biaya pajak. Tidak hanya plat motor, ada juga biaya tambahan lain yang dirincikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Nantinya, biaya tersebut akan dikumpulkan dan disetorkan kepada petugas Samsat. Setelah membayar, pengendara akan menerima STNK baru, plat nomor kendaraan baru, dan BPKB baru.
Pajak tersebut harus dibayarkan tepat waktu. Bila terlambat, maka pengendara akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Aturan mengenai denda keterlambatan ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1. Pengendara motor wajib menaatinya agar tidak dikenai penilangan ketika masa berlaku STNK dan pajak telah habis.
ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Secara Online

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Masih banyak pengendara motor yang belum mengetahui persyaratan dan tata cara perpanjang STNK 5 Tahunan. Agar tidak keliru, berikut langkah-langkahnya yang bisa dilakukan secara online:
ADVERTISEMENT
(MSD)