Konten dari Pengguna

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan dan Tata Caranya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock

Setiap 5 tahun sekali, pengendara motor wajib membayar pajak kendaraan, perpanjang STNK, dan mengganti plat motornya. Kira-kira, berapa kisaran biaya ganti plat motor 5 tahunan di Samsat?

Ketentuan mengenai hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut dikeluarkan secara langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biayanya tidak terbatas pada penggantian plat saja, tetapi juga biaya tambahan lainnya. Misalnya, biaya ganti STNK, biaya pajak kendaraan motor sesuai STNK, biaya penerbitan BPKB baru, dan biaya asuransi kecelakaan.

Nantinya, biaya tersebut harus dibayarkan ke petugas Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Simak rinciannya dalam artikel berikut ini.

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

Setiap 5 tahun, pengendara motor wajib membayarkan sejumlah biaya pajak. Tidak hanya plat motor, ada juga biaya tambahan lain yang dirincikan sebagai berikut:

  • Biaya ganti STNK untuk motor: Rp 100.000

  • Biaya ganti plat nomor kendaraan untuk motor: Rp 60.000

  • Biaya pajak kendaraan motor dengan nominal sesuai yang tercantum di STNK

  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan: Rp 225.000

  • Biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja: Rp35.000

Nantinya, biaya tersebut akan dikumpulkan dan disetorkan kepada petugas Samsat. Setelah membayar, pengendara akan menerima STNK baru, plat nomor kendaraan baru, dan BPKB baru.

Pajak tersebut harus dibayarkan tepat waktu. Bila terlambat, maka pengendara akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

Aturan mengenai denda keterlambatan ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1. Pengendara motor wajib menaatinya agar tidak dikenai penilangan ketika masa berlaku STNK dan pajak telah habis.

Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Secara Online

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Masih banyak pengendara motor yang belum mengetahui persyaratan dan tata cara perpanjang STNK 5 Tahunan. Agar tidak keliru, berikut langkah-langkahnya yang bisa dilakukan secara online:

  • Lengkapi dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi, formulir permohonan perpanjang STNK, surat keterangan buka blokir (apabila STNK terblokir), dan surat kuasa apabila perpanjangan diwakilkan orang lain.

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store.

  • Buka aplikasi Samsat Online, lalu pilih opsi "Login" untuk mendaftarkan akun Anda.

  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi dan detail kendaraan Anda.

  • Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memulai proses perpanjangan STNK untuk 5 tahun ke depan.

  • Anda akan diberikan kode pembayaran untuk biaya perpanjangan STNK 5 tahunan.

  • Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera menggunakan metode pembayaran yang tersedia.

  • Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima email konfirmasi berisi e-STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Dokumen ini berlaku selama 30 hari sejak tanggal pengiriman email.

  • TBPKP dan stiker perpanjangan STNK akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan dalam waktu satu minggu.

(MSD)