Biaya Haji 2024 dan Skema Pelunasannya untuk Jemaah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 November 2023 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Biaya haji 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR senilai Rp93,4 juta. Namun, jemaah haji hanya akan dibebankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (bipih) senilai Rp56 juta saja.
ADVERTISEMENT
Ketetapan ini diatur dalam rapat antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan Kementerian Agama. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta. Nominal tersebut naik sekitar 16% dari biaya tahun sebelumnya yang berada di angka Rp90,05 juta.
Usulan tersebut ditolak dan pemerintah pun menetapkan biayanya di angka Rp93,4 juta. Nantinya, jemaah haji yang ingin mendaftar harus memberikan setoran awal terlebih dahulu sebesar Rp25 juta.
Kemenag akan memberlakukan skema cicilan untuk memudahkan jemaah melunasi biaya haji 2024. Bagaimana sistem pembayarannya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.

Biaya Haji 2024

com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
Biaya haji Rp93,4 juta merupakan total biaya yang ditetapkan pemerintah per orang. Namun, jemaah hanya perlu membayar biaya sekitar 60% saja, yakni Rp56 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara 40% sisanya akan dibebankan pada Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah Nilai Manfaat tersebut totalnya sebesar Rp37,3 juta.
Komposisi biaya haji 2024 ini telah disepakati oleh Panitia Kerja dan Kementerian Agama yang diwakili oleh Yaqut Cholil Qoumas. Nantinya, regulasi tetapnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Jemaah haji yang ingin mendaftar harus membayar setoran awal terlebih dahulu. Nominal setoran yang ditetapkan yakni sekitar Rp25 juta.
Setelahnya, jemaah hanya perlu melunasi sisa biaya sebesar Rp31 juta. Total biaya tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah, akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Sementara Nilai Manfaat akan menanggung biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi. Sebagian dananya juga digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
ADVERTISEMENT

Skema Cicilan dan Pelunasan Biaya Haji 2024

com-Perjalanan umroh. Foto: Shutterstock
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema pelunasan baru untuk biaya haji 2024. Skema ini berbentuk cicilan yang akan disetor lewat top up Virtual Account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.
Melalui skema ini, jemaah bisa menyetorkan biaya haji sesuai dengan kemampuannya. Batasnya sampai pelunasan BPIH ditutup oleh pemerintah.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi jemaah untuk menyiapkan dana pelunasannya. Skema baru ini diharapkan tidak memberatkan jemaah di tahun ini dan seterusnya.
(MSD)