Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Cara Menghitungnya
24 Januari 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jasa notaris diperlukan saat akan melakukan transaksi jual beli rumah atau properti lainnya. Biaya notaris jual beli rumah berbeda-beda tergantung pada besaran transaksi yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Notaris adalah pejabat yang diberi wewenang oleh pemerintah dalam membuat akta autentik, surat wasiat, dan surat perjanjian. Dalam proses jual beli rumah, notaris berperan dalam memastikan legalitas sertifikat tanah hingga membuat akta otentik terkait perjanjian sesuai perundang-undangan.
Jika Anda ingin menggunakan jasa notaris, ketahui dahulu biaya jasa dan ketentuan perhitungannya dalam artikel berikut.
Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Notaris berhak menerima honor atas jasa yang diberikan. Ketentuan biaya notaris jual beli rumah telah diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004.
Besaran biaya notaris jual beli rumah didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat. Nilai ekonomis biaya notaris diukur dari harga rumah atau properti yang akan dibeli. Ketentuannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Misalnya, Bu Ani ingin membeli rumah dengan harga Rp 1 miliar, maka biaya notaris yang perlu disiapkan adalah Rp 15 juta (Rp 1 miliar x 1,5%). Sementara itu, nilai sosiologis notaris diukur dari fungsi sosial dari objek setiap akta, dengan honor yang diterima paling besar Rp 5 juta.
Wewenang Notaris
Notaris memiliki peran yang cukup krusial dalam transaksi jual beli rumah , terutama dalam mengurus surat-surat berharga. Dikutip dari buku Lintas Waktu: Pendapat dan Pemikiran Hukum Kenotariatan Indonesia oleh Dr. Habib Adjie, wewenang notaris dalam membuat akta autentik meliputi semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang dikehendaki pihak-pihak berkepentingan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, notaris juga memiliki wewenang berikut:
(GLW)
Live Update