Konten dari Pengguna

Biaya Pasang PAM untuk Rumah dan Tempat Lainnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 Januari 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi keran air. Foto: VladKK/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keran air. Foto: VladKK/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Biaya pasang PAM dibedakan berdasarkan kelompok pelanggannya. Biaya tersebut telah termuat dalam SK Direksi PAMJAYA Nomor 58 Tahun 2022 tentang Biaya Penyambungan Air Minum.
ADVERTISEMENT
PAM sendiri merupakan singkatan dari Perusahaan Air Minum. PAM dikelola oleh lembaga dan korporasi privat untuk menghasilkan air bersih yang disalurkan kepada masyarakat.
Air PAM dihasilkan melalui proses penyaringan dan pengolahan air. Biasanya, air tersebut berasal dari sumber air baku seperti sungai, danau, dan mata air.
Biaya pasang PAM berbeda-beda tergantung kebutuhan pengguna. Simak rincian lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Biaya Pasang PAM di PAM JAYA

Ilustrasi air bersih. Foto: Africa Studio/Shutterstock
PAM JAYA merupakan salah satu perusahaan penyedia air PAM yang terpercaya di Indonesia. Perusahaan ini berorientasi pada kualitas dan kepuasan pelanggan (total quality customer service).
PAM JAYA membagi tarif atau biaya pemasangan koneksi baru ke dalam berbagai kelompok. Biaya tersebut juga disesuaikan dengan diameter airnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, pelanggan akan dikenakan biaya tambahan mencakup biaya administrasi, biaya sambungan, dan uang jaminan pelanggan (UJL). Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:

1. Kelompok I-II dan K II

Kelompok ini mencakup hidran umum, kamar mandi/WC umum, terminal air, rumah ibadah, panti asuhan, dan yayasan sosial.

2. Kelompok III A – III B

Kelompok ini mencakup rumah tangga, PMI, puskesmas, TK, kantor sekretariat, SD, SMP, klinik, instansi pemerintah.
com-Ilustrasi keran air Foto: Shutterstock

3. Kelompok IV A, IV B, dan V (khusus)

Kelompok ini mencakup rumah tangga dengan luas tanah lebih dari 300 meter persegi, ruko A, rumah sakit swasta, PT swasta, rumah makan, warung makan, karantina hewan, peternakan kecil, swalayan, BUMN/BUMD, hotel dan restoran, ruko B, tempat hiburan, pelabuhan laut dan udara, pertambangan, hotel berbintang.
ADVERTISEMENT
(MSD)