Biaya Perpanjangan SIM 2026 dan Cara Pengajuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor yang masa berlakunya lima tahun. Agar legalitas berkendara tetap terjaga, pemilik SIM diharuskan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM 2026 dan tata cara pengajuannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya perpanjanga SIM berdasarkan jenisnya:
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
Perpanjang SIM B: Rp 80.000
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Perpanjang SIM D: Rp 30.000
Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas POLRI, selain biaya perpanjangan SIM, ada beberapa komponen biaya tambahan lain yang perlu disiapkan, mencakup biaya tes psikologi, biaya tes kesehatan sesuai klinik yang dipilih, biaya administrasi, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman SIM dari SATPAS ke alamat tujuan.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM Online
Mengutip laman resmi Digital Korlantas POLRI, perpanjangan SIM memerlukan sejumlah dokumen yang meliputi:
SIM lama
E-KTP
Hasil RIKKES jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan latar belakang biru
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Selanjutnya, proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore dan lakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.
Lengkapi profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan alamat email.
Lakukan verifikasi E-KTP melalui proses foto Liveness atau biometrik wajah untuk validasi data.
Tes kesehatan jasmani di laman erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser sebelum mengajukan permohonan.
Pilih menu "SIM", lalu klik opsi "Perpanjangan SIM" pada aplikasi.
Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta, termasuk pas foto berlatar biru dan tanda tangan.
Pilih SATPAS penerbit, isi nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM sebelumnya ditolak oleh SATPAS, dan pilih metode pengiriman atau pengambilan.
Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI setelah mendapatkan nomor tagihan.
Periksa status transaksi secara berkala pada menu "Transaksi".
Klik tombol "Perbarui" pada aplikasi setelah fisik SIM baru diterima agar data SIM digital ter-update.
Terkait waktu pelaksanaan, pengajuan sebaiknya dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrean sistem. Proses verifikasi hingga pengemasan memakan waktu 3-7 hari kerja pada jam operasional hari Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00.
Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di aplikasi dan pemohon wajib mendatangi SATPAS secara langsung.
(FHK)
Baca juga: Syarat dan Proses Resmi Penerbitan BPKB yang Hilang atau Rusak
