Bolehkah Bicara Saat Wudhu? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
16 September 2022 8:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wudhu. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wudhu. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Wudhu merupakan tata cara bersuci menggunakan air dengan membasuh wajah, kedua tangan, kepala, dan kaki. Ini adalah salah satu syarat sah salat. Artinya, salat seseorang tidak diterima jika tidak berwudhu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kewajiban tersebut telah disyariatkan dalam Islam dan termaktub dalam Alquran. Allah berfirman:
Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Ketentuan itu juga disampaikan Nabi lewat salah satu riwayatnya. Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah diterima shalat seseorang dari kamu jika berhadats hingga ia berwudhu.”
Sama halnya dengan amalan yang lain, wudhu juga dilakukan dengan tata cara tertentu. Ada pula beberapa hal yang perlu diperhatikan umat Islam agar wudhunya dianggap sah di sisi Allah SWT.
Satu hal tentang amalan ini yang masih sering diperdebatkan umat Islam adalah hukum bicara saat wudhu. Sebagian orang menganggapnya sebagai perkara yang dapat membatalkan wudhu, sebagian lagi percaya bahwa hal itu diperbolehkan dalam syariat.
ADVERTISEMENT
Lantas, bolehkah bicara saat wudhu? Simak penjelasannya berikut ini.

Bolehkah Bicara Saat Wudhu?

Ilustrasi bicara saat wudhu. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Menurut syariat Islam, bicara saat wudhu itu boleh dilakukan dan tidak membatalkan wudhu. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh dan membuat wudhu menjadi tidak afdhal.
Dijelaskan dalam buku Salah Kaprah! Shalat, Puasa, Sedekah, dan Doa Penyebab Ibadah Tertolak, Rezeki Seret dan Hidup Ruwet oleh Rizem Aizid, bicara saat wudhu dinilai dapat mengurangi kesempurnaan wudhu. Wudhu yang seharusnya dilakukan secara tertib dan khusyuk bisa terganggu karena berbicara.
Hukum bicara saat wudhu dijelaskan lebih lanjut oleh Imam Al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasyaful Qana’ sebagai berikut:
Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika wudhu, bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Maksud makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam masalah ini adalah kurang afdhal. Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, menganggap berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan.
ADVERTISEMENT
Pendapat tersebut ditegaskan kembali oleh Abu Ya’la al-Mushili dalam Musnadnya dari dari Abdurrahman bin al-Bailani, ia berkata:
Saya melihat Utsman bin Affan r.a. duduk di bangku dan berwudhu, kemudian seseorang lewat di depannya dan mengucapkan salam kepadanya, namun ia tidak menjawabnya hingga ia selesai dari wudhunya, kemudian ia masuk masjid dan menemui lelaki yang mengucapkan salam tadi, dan berkata, ‘Saya tadi tidak menjawab salam engkau karena saya pernah mendengar Nabi SAW bersabda, ‘Siapa yang berwudhu, kemudian ia mencuci kedua tapak tangannya, berkumur tiga kali, memasukkan air ke hidung tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya hingga kedua sikunya, mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya, dan selama itu ia tidak berbicara hingga ia mengucap, Asyhadu an la ilaha illa Allah wahdahu la syarika lahu wa anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, maka baginya diampunkan dosa-dosa yang ia lakukan di antara dua wudhunya.’
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berbicara saat wudhu diperbolehkan. Hanya saja hukumnya makruh, sehingga kebiasaan tersebut lebih baik ditinggalkan.

Perkara yang Tidak Membatalkan Wudhu

Ilustrasi wudhu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain bicara, terdapat perkara lain yang tidak membatalkan wudhu. Berikut beberapa di antaranya, seperti dikutip dari buku Ringkasan Fikih Sunnah:

1. Keluarnya darah selain haid

Selain haid, keluarnya darah karena luka, bekam, atau mimisan, baik banyak maupun sedikit tidak membatalkan wudhu. Al-hasan berkata, “Kaum muslimin masih terus shalat dalam keadaan terluka.” (HR. Al-Bukhari)

2. Makan daging unta

Menurut pendapat Khulafaur Rasyidin dan sebagian besar sahabat serta Tabi’in, makan daging unta tidak membatalkan wudhu. Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk mengambil wudhu lagi.

3. Orang yang berwudhu tapi merasa ragu tentang status hadatsnya

Seseorang yang dalam keadaan suci lalu ragu apakah sudah berhadats atau tidak, keraguan itu tidak memengaruhi kesuciannya dan tidak membatalkan wudhunya.
ADVERTISEMENT
Dari Abbad bin Tamim dari pamannya, dia berkata: “Seorang lelaki mengadu kepada Rasulullah SAW bahwa dia seperti merasakan sesuatu (keluar hadats) saat sedang shalat. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Janganlah ia meninggalkan shalat sampai ia mendengar suara (buang angin) atau mencium baunya.’” (HR. Jamaah, kecuali At-Tirmidzi)
(ADS)