Konten dari Pengguna

Bolehkah Ibu Hamil Puasa Setengah Hari? Ini Hukumnya Menurut Ulama

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ibu hamil makan nanas. Foto: Dragon Images/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil makan nanas. Foto: Dragon Images/Shutterstock

Islam mewajibkan setiap Muslim yang sudah baligh untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan. Di samping itu, Islam juga memberikan keringanan (rukshah) bagi yang berat menjalankannya karena uzur syar’i, termasuk bagi ibu hamil. Merujuk pada ketentuan tersebut, bolehkah ibu hamil puasa setengah hari?

Sebelum membahasnya, penting untuk memahami definisi puasa terlebih dahulu. Dikutip dari buku Risalah Puasa karta Sultan Abdillah (2021), puasa adalah ibadah menahan makan dan minum serta segala yang dapat membatalkannya, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa puasa Ramadan wajib dilaksanakan sesuai dengan waktunya. Artinya, puasa tersebut harus dikerjakan sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Jadi, apabila seorang Muslim mengerjakan puasa di bawah atau di atas ketentuan waktu tersebut, maka itu tidak diperbolehkan. Ini sama saja seperti menjalankan amalan yang tidak sesuai tuntunan Alquran dan sunah (bid’ah).

Ketentuan Puasa Setengah Hari bagi Ibu Hamil

Ilustrasi ibu hamil dan temannya. Foto: Shutterstock

Ibu hamil sering dilema ketika memasuki bulan Ramadan, apakah harus mengerjakan puasa atau tidak. Pasalnya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari kesehatan dirinya, kesehatan janin, dan kekhusyuan dalam beribadah.

Tak jarang mereka terkesan memaksakan diri untuk berpuasa sepanjang hari. Mengenai hal ini, sebenarnya Islam telah memberikan kemudahan bagi ibu hamil untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman yang artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Dijelaskan dalam buku Ramadan Ensiklopedis susunan Prof. Dr. Abdul Pirol (2022), bila berpuasa justru merugikan kesehatan ibu dan janin, maka sebaiknya tidak berpuasa terlebih dahulu. Namun jika kondisinya memungkinkan untuk berpuasa, maka dipersilakan untuk mengerjakannya.

Ibu hamil juga disarankan untuk mengonsultasikannya terlebih dahulu ke dokter atau ahli kesehatan. Dalam kondisi ini, kesehatan ibu hamil dan janin adalah yang utama.

Ilustrasi ibu hamil makan buah kering. Foto: Tanya Yatsenko/Shutterstock

Kelonggaran tersebut adalah bukti bahwa Islam agama yang mudah dan penuh kasih. Setiap Muslim pun dapat melaksanakan ajaran dan perintah agama tanpa harus mengesampingkan rasionalitas dan ilmu pengetahuan.

Terkait hukum puasa setengah hari bagi ibu hamil, sebenarnya kondisi ini tidak pernah disebutkan dalam ajaran Islam. Ibu hamil yang membatalkan puasanya di siang hari karena mual, pusing, atau muntah-muntah, dianggap telah batal.

Artinya, ia wajib membayarnya di lain hari (qadha). Sebagai opsi lain, ibu hamil yang tidak berpuasa selama bulan Ramadan juga boleh membayar fidyah dengan jumlah tertentu.

Syarat Puasa Ramadan

Ilustrasi berbuka puasa. Foto: dotshock/Shutterstock

Para ulama telah memaparkan sejumlah syarat wajib dan syarat sah puasa Ramadan. Keduanya wajib dipenuhi oleh setiap Muslim agar puasanya bernilai pahala di sisi Allah SWT.

Mazhab Hanafiyah memandang status keislaman seseorang sebagai syarat wajib. Kemudian, ada pula syarat lain yang mencakup baligh, berakal, sehat, mampu, tidak dalam perjalanan (musafir).

Sementara syarat sahnya harus didahului dengan niat berpuasa Ramadan, beragama Islam, suci dari haid dan nifas, serta dilaksanakan pada hari yang diperbolehkan. Apabila puasa dijalankan pada hari yang dilarang (Idul Fitri, Idul Adha, hari tasyrik), maka hukumnya haram atau tidak sah.

Baca juga: Doa Buka Puasa Ramadan dan Keutamaan Membacanya

(MSD)