Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bolehkah Kurban Kambing untuk 1 Keluarga? Ini Ketentuannya
9 Mei 2025 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menjelang Idul Adha, banyak orang mulai menyiapkan hewan kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu hewan kurban yang paling sering dipilih adalah kambing, karena mudah diperoleh dan harganya relatif terjangkau dibandingkan hewan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bagi yang ingin berkurban dengan hewan berukuran lebih besar seperti sapi, biasanya dilakukan dengan cara patungan. Sebab, satu ekor sapi boleh dikurbankan atas nama tujuh orang.
Lantas, bagaimana ketentuan kurban kambing untuk 1 keluarga? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini
Kurban Kambing untuk 1 Keluarga
Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-faifi, beberapa ulama berpendapat bahwa kurban seekor kambing atas nama satu keluarga diperbolehkan. Pendapat ini merujuk pada teladan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Aisyah ra menceritakan, Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih seekor domba sebagai kurban sambil memanjatkan doa agar kurban tersebut diterima untuk dirinya dan keluarganya.
“Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
ADVERTISEMENT
Meskipun diperbolehkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar kurban kambing untuk satu keluarga dinyatakan sah secara syariat. Dikutip dari laman resmi Baznas, berikut adalah syarat-syarat utamanya:
Apabila ketiga kriteria tersebut terpenuhi, maka kurban tersebut dianggap sah menurut hukum Islam. Setiap anggota keluarga pun tetap mendapat bagian pahala dari ibadah kurban tersebut.
Kendati demikian, bagi satu keluarga besar, kurban dengan hewan yang lebih besar seperti sapi dianggap lebih afdal. Selain memiliki nilai pahala yang lebih besar, seekor sapi juga dapat mewakili hingga tujuh orang.
Ketentuan Hewan yang Dapat Dijadikan Kurban
Berikut ini adalah beberapa ketentuan hewan yang dapat dijadikan kurban, merujuk pada laman resmi Kementerian Agama:
ADVERTISEMENT
1. Jenis Hewan Ternak
Hewan yang sah untuk kurban harus berasal dari jenis ternak, bukan hewan liar atau peliharaan non-ternak. Yang umum digunakan antara lain sapi, kambing, domba, kerbau, dan unta.
2. Usia Sesuai Ketentuan
Sapi harus berusia minimal 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga, sedangkan unta minimal 5 tahun dan memasuki tahun keenam. Untuk kambing, usia minimal 1 tahun; sedangkan domba bisa dikurbankan mulai usia 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berusia 1 tahun.
3. Hewan Harus Sehat
Hewan kurban wajib dalam kondisi sehat secara fisik dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, atau kurus parah. Pastikan hewan bebas dari penyakit menular agar kurban sah dan layak dibagikan.
ADVERTISEMENT
(ANB)