Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadhan?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Mei 2021 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Fidyah menjadi tanggungan umat Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Sebut saja lansia, orang sakit yang kecil kemungkinannya untuk sembuh, serta wanita hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan kondisi anaknya apabila berpuasa.
ADVERTISEMENT
Perintah membayar fidyah dengan memberi makanan pokok untuk fakir miskin tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya, “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Berdasarkan dalil tersebut, para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mendapat kewajiban untuk membayarkannya. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan waktu untuk mengeluarkan fidyah.
Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah apakah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan diperbolehkan? Agar tidak keliru, simak penjelasannya berikut ini:

Waktu Membayar Fidyah Puasa Menurut Para Ulama

Ilustrasi fidyah Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Para ulama mazhab Hanafi berpendapat membayar fidyah sebelum Ramadhan tiba hukumnya sah. Mengutip buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luki Nugroho (2018), yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah mengeluarkannya sebelum ada sebab.
ADVERTISEMENT
Misalnya ada seorang lansia yang membayar fidyah di depan karena merasa nanti ketika Ramadhan tiba ia tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa.
Kebalikannya, para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan. Jadi, apabila orang yang sudah lanjut usia merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka ia belum diperbolehkan membayar fidyah sampai bulan Ramadhan tiba.
Dalam kitab Fatawa Ar-Ramli, dijelaskan:
"Dalam pembayaran fidyah dibolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyahnya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya.”
Ilustrasi membayar fidyah saat Ramadhan. Foto: Shutter Stock
Masalah lain yang banyak dipertanyakan adalah bagaimana hukum membayar fidyah setelah Ramadhan berakhir? Mengutip Ensiklopedia Fikih Wanita tulisan Gus Arifin dan Sundus Wahidah (2018), fidyah dapat dibayarkan pada hari ketika seseorang tidak berpuasa atau sampai akhir Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Membayarnya pun tidak harus seketika. Jika tidak mampu, maka fidyah tersebut tetap menjadi tanggungannya untuk dibayar di kemudian hari ketika sudah sanggup.
Hal ini tertuang dalam Syarh Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyah halaman 578: “Tidak mengapa untuk mengakhirkan pembayaran fidyah karena kewajiban untuk membayar fidyah bersifat longgar”.
(ERA)