Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Bolehkah Membersihkan Telinga saat Puasa? Ini Penjelasannya
15 Maret 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada banyak pertanyaan seputar puasa yang kerap membuat umat Muslim bingung, termasuk soal hukum membersihkan telinga. Sebenarnya, bolehkah membersihkan telinga saat puasa?
ADVERTISEMENT
Ada perbedaan pendapat tentang hukum membersihkan hidung dan telinga saat berpuasa. Beberapa orang menyebut mengorek kuping tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Namun, ada juga yang berpandangan hal itu dapat membatalkan puasa.
Pendapat kedua berlandaskan ajaran mengenai beberapa hal yang dapat menjadi penyebab batalnya puasa, yaitu masuknya benda asing ke lubang atau rongga dalam tubuh secara sengaja.
Bolehkan Membersihkan Telinga saat Puasa
Para ulama sepakat bahwa salah satu penyebab batalnya puasa adalah memasukkan benda atau cairan ke lubang atau rongga dalam tubuh, salah satunya telinga. Lalu, bagaimana hukum membersihkan telinga saat berpuasa?
Ubaidillah Gusman dalam bukunya Tuntunan Puasa Praktis Mahzab Syafii & 40 Tanya Jawab Puasa menulis, membersihkan telinga tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan jari kelingking dan hanya di bagian luarnya saja. Batasan lubang luar telinga menurut Ubaidillah Gusman adalah yang bisa dijangkau oleh jari kelingking.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga disampaikan Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS). Menurut MUIS, membersihkan telinga atau hidung tidak serta merta membatalkan puasa. Orang yang berpuasa diperbolehkan untuk membersihkan telinga, selama melakukannya dengan hati-hati dan tidak berlebihan atau mengoreknya terlalu dalam.
Jika masih merasa tidak yakin atau tidak bisa mengira-ngira, sebaiknya tidak melakukannya atau menunggu sampai waktu berbuka puasa tiba.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dihimpun dari buku Memantaskan diri Menyambut Bulan Ramadan oleh Abu Maryam Kautsar Amru dan buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa , yaitu:
ADVERTISEMENT
Selain hal-hal di atas, ada juga perbuatan yang dapat merusak pahala puasa seseorang meski tidak membuatnya batal. Berikut perbuatan yang merusak ibadah puasa seperti dijelaskan Imam Al Ghazali dalam buku Dahsyatnya Puasa Sunnah susunan oleh H Amirulloh Syarbini dkk.
(GLW)