Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Bolehkah Witir 1 Rakaat? Ini Ketentuannya dalam Islam
28 Maret 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bulan Ramadan merupakan momen di mana umat Islam dapat memperbanyak ibadah agar memperoleh rahmat dari Allah SWT. Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan pada bulan ini adalah salat Witir.
ADVERTISEMENT
Witir adalah salat sunah yang dilakukan pada malam hari setelah waktu Isya. Pada bulan Ramadan, salat ini dikerjakan setelah pelaksanaan salat Tarawih.
Jumlah rakaat pada salat Witir berjumlah ganjil. Pada umumnya, umat Islam melaksanakan salat Witir sebanyak tiga rakaat. Akan tetapi, jumlah ini bukanlah ketetapan yang harus dilakukan. Umat Islam dapat melakukan salat Witir dengan jumlah rakaat ganjil lainnya seperti lima, tujuh, dan seterusnya.
Lantas, bolehkah Witir 1 rakaat? Untuk memahami ketentuannya, simak penjelasan di bawah ini.
Bolehkah Witir 1 Rakaat?
Dikutip dari buku Shalat Sunnah Hikmah & Tuntunan Praktis karya Nasrul Umam S, dkk, salat Witir adalah salat sunah yang dilaksanakan pada malam hari. Ini merupakan penutup bagi salat sunah lainnya yang dilakukan dalam satu malam.
ADVERTISEMENT
Salat sunnah Witir memiliki jumlah rakaat yang ganjil karena sesuai dengan arti kata "witir" itu sendiri, yakni ganjil. Namun, ada perdebatan pendapat terkait pelaksanaan salat Witir satu rakaat karena jumlah tersebut dianggap terlalu sedikit.
Disadur dari laman Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Imam Malik menyatakan bahwa salat Witir harus diawali dengan salat ganjil, minimal dua rakaat. Artinya, Imam Malik berpendapat bahwa tiga rakaat adalah batas minimum yang dianjurkan. Pembagian rakaat tersebut harus terdiri dari dua rakaat dan satu rakaat.
Di sisi lain, Imam Hanafi berpendapat bahwa salat Witir dilakukan minimal tiga rakaat dalam satu kali salam. Ia mengambil landasan dari hadis yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Perbedaan pendapat dari kedua imam besar ini terletak pada pembagian tiga rakaat dalam salat witir. Imam Maliki berpendapat bahwa tiga rakaat tersebut harus terdiri dari dua rakaat dan satu rakaat, sedangkan Imam Hanafi menyatakan tiga rakaat dalam satu kali salam.
Soal ini, Imam Syafii mencoba menengahi dengan menjelaskan bahwa salat Witir dapat dilaksanakan sebanyak satu rakaat. Mengutip laman NU Online, pendapat tersebut didasarkan pada hadis berikut ini:
Pendapat ini juga didukung hadis lain yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan ibadah salat Witir sebanyak satu rakaat.
ADVERTISEMENT
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَىٰ مَثْنَىٰ فَإِذَا رَأَيْتَ أَنَّ الصُّبْحَ يُدْرِكُكَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
Artinya: "Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW memerintahkan "Dirikan salat malam yang dilakukan dua rakaat dua rakaat, jika kamu melihat bahwa fajar telah mendekat, maka ganjilkanlah dengan satu rakaat."
Berdasarkan penjelasan di atas, ketentuan salat Witir berbeda-beda menurut pendapat ulama besar. Imam Syafi'i memperbolehkan untuk salat Witir satu rakaat. Sedangkan bagi Imam Malik, salat witir harus genap (dua rakaat) sebelum salat ganjil (satu rakaat). Sementara bagi para pengikut Imam Hanafi, salat witir dilakukan dengan tiga rakaat dan satu kali salam.
(SAI)