BPNT Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah kembali menyalurkan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, tidak semua KPM mengenai informasi BPNT Tahap 2 2026 kapan cair.
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial, BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non-tunai langsung ke rekening elektronik KPM. Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.
Jadwal dan Nominal Pencairan BPNT Tahap 2 2026
Periode penyaluran BPNT tahap 2 tahun 2026 mencakup bulan April hingga Juni 2026. Dirangkum dari beberapa sumber, proses pencairan sudah dimulai sejak minggu pertama dan kedua Mei 2026, bahkan di sejumlah wilayah bahkan sudah menerima pencairan sejak pertengahan April 2026.
Nominal bantuan yang diterima KPM tergantung akumulasi bulan yang dicairkan, yakni antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per KPM. Angka ini merupakan total dari nilai bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan sesuai ketentuan Program Sembako yang berlaku.
Dana disalurkan melalui empat bank penyalur utama, yakni BSI, BRI, BNI, dan Mandiri. Jadwal pencairan di setiap wilayah tidak selalu bersamaan karena proses penyaluran dilakukan bertahap sesuai koordinasi antara bank penyalur dan tim koordinasi di daerah masing-masing.
Cara Cek Status Pencairan BPNT
KPM dapat memantau status pencairan bantuan secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor dinas sosial. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play, atau melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Selain lewat aplikasi, KPM juga bisa langsung mengecek saldo KKS melalui mesin ATM atau EDC yang tersedia di e-warong terdekat.
Syarat dan Kriteria Penerima BPNT
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai, syarat penerima BPNT adalah KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPM yang diprioritaskan adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang juga tercantum dalam DTKS.
Selain itu, dikutip dari laman resmi Kemensos, terdapat sejumlah kriteria yang membuat seseorang tidak berhak menerima Program Sembako, di antaranya:
Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiun.
Guru bersertifikasi
Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Tercatat sebagai pemilik CV, direksi, atau komisaris dalam data Ditjen AHU Kemenkumham
Dana BPNT yang sudah masuk ke rekening tidak dapat diambil secara tunai. Dana tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong. KPM diwajibkan membelanjakan seluruh dana bantuan yang diterima dan diutamakan berbelanja di e-warong kelompok usaha bersama terdekat.
(FHK)
Baca juga: Apakah Ada Cuti Bersama Mei 2026? Ini Penjelasannya
