Konten dari Pengguna

Bunyi dan Makna Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 tentang Warga Negara Indonesia

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Palu Hakim. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Palu Hakim. Foto: Unsplash

Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan landasan hukum negara Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga menjadi alat pemersatu bangsa, khususnya Pancasila sebagai jiwa dan falsafah bangsa.

Mengutip jurnal bertajuk Kedudukan dan Fungsi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: Pembelajaran dari Tren Global oleh Mei Susanto, pembukaan UUD 1945 tidak hanya sekadar simbolis, melainkan juga memainkan fungsi interpretatif dan subtantif. Karena ada banyak hal yang diatur dalam UUD 1945 termasuk tentang status warga negara Indonesia.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 26 ayat 1 yang berbunyi, “Orang-orang yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Makna Warga Negara dalam Pasal 26 Ayat 1

Buku. Foto: Unsplash

M. Noor Said menerangkan dalam buku Dinamika Penduduk, warga negara adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, serta orang yang dapat dibedakan dengan warga negara asing (WNA).

Sedangkan warga negara dalam konteks yang diatur oleh pasal 26 ayat 1 UUD 1945 adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia. Serta hal-hal mengenai warga negara atau penduduk Indonesia telah diatur dengan UU.

Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara itu memiliki arti serta kedudukan yang sama di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap warga negara harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama juga.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dalam UUD 1945

Bendera Indonesia. Foto: Unsplash

Melansir Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen oleh Tim Ilmu EduCenter berikut adalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum pada beberapa pasal di dalam UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2).

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1).

  • Hak atas kelangsungan hidup: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.” (pasal 28B ayat 2)

  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”

  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

(NDA)