Konten dari Pengguna

Bunyi dan Makna Pasal 37 Ayat 5 tentang Perubahan Bentuk NKRI

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pasal 37 Ayat 5 Foto: Pinterest
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 37 Ayat 5 Foto: Pinterest

Konsep pembatasan perubahan bentuk Negara Republik Indonesia (NKRI) dimuat dalam Pasal 37 ayat 5 UUD 1945. Konsep ini dirancang untuk menjaga dan mempertahankan persatuan serta kesatuan Nusantara.

Berdasarkan informasi dari buku 100 tahun Mohammad Natsir: Berdamai dengan Sejarah karangan Lukman Hakiem (2008), Pasal 37 ayat 5 memiliki kaitan erat dengan Pasal 1 ayat 1 yang membahas tentang bentuk negara Indonesia.

Bagaimana bunyi Pasal 37 ayat 5 dan apa maknanya? Simak penjelasannya melalui ulasan di bawah ini.

Ilustrasi Pasal 37 Ayat 5 Foto: Unsplash

Bunyi dan Makna Pasal 27 ayat 5 UUD 1945

Seperti dikatakan sebelumnya, Pasal 37 ayat 5 berhubungan erat dengan Pasal 1 ayat 1, berikut adalah bunyi pasal-pasal tersebut:

1. Pasal 1 ayat 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

2. Pasal 37 ayat 5

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Secara garis besar, Pasal 37 UUD 1945 membahas tentang perubahan undang-undang. Di mana ayat 1-4 menjelaskan bahwa pasal-pasal lain bisa diubah dengan prosedur tertentu. Sementara itu, ayat 5 menegaskan bahwa bentuk NKRI tidak bisa diubah. Berikut bunyi pasal-pasalnya:

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Ilustrasi Pasal 37 Ayat 5 Foto: Unsplash

Mengutip buku Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia yang ditulis oleh Teuku Saiful Bahri Johan (2018), Pasal 37 ayat 5 mengandung makna bahwa bentuk negara Indonesia (NKRI) tidak boleh diubah menurut prosedur verfassung sanderung.

Verfassung sanderung sendiri merupakan perubahan konstitusi secara konstitusional atau yang cara perubahannya telah diatur dalam konstitusi tersebut (dalam hal ini Undang-undang Dasar 1945).

Apabila ketentuan mengenai NKRI hendak diubah, maka Pasal 37 ayat 5 harus diubah terlebih dahulu. Selanjutnya, baru usul perubahan NKRI tersebut akan dianggap sah.

Namun pada dasarnya, status hukum materi Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 relatif mutlak dan sulit diubah. Bahkan bisa dikatakan bahwa pasal tersebut tidak bisa diubah dengan cara biasa.

Selain memperkuat bentuk NKRI, Pasal 37 ayat 5 juga sudah menghilangkan kekhawatiran sebagian masyarakat Tanah Air terhadap perubahan Indonesia menjadi negara federal.

(GTT)