Bunyi Pasal 167 KUHP dan Sanksi yang Diberikan Jika Dilanggar

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
11 Agustus 2022 9:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bunyi pasal 167 KUHP. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Bunyi pasal 167 KUHP. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Apa bunyi dari pasal 167 KUHP? Sebagai informasi, pasal ini berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan apa ada seseorang yang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin seseorang.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, memasuki rumah orang lain merupakan tindakan yang tidak sopan. Tidak hanya itu, memasuki rumah orang lain juga bisa menjadi pemicu terjadinya tindakan kejahatan.
Oleh karena itu, untuk melindungi kedamaian masyarakat, pemerintah mengeluarkan pasal 167 KUHP ini. Lantas, seperti apa bunyi dari pasal 167 KUHP? Simak informasinya pada artikel di bawah ini.

Bunyi Pasal 167 KUHP

Apa bunyi dari pasal 167 KUHP? Foto: Unsplash
Menyadur dari laman Yuridis, berikut bunyi dari pasal 167 KUHP, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, menurut R. Soesilo, pasal yang disebutkan di atas terkait dengan delik yang disebut 'huisvredebreuk'' yaitu kejahatan terhadap kebebasan rumah tangga. Unsur-unsur dari pasal di atas dapat dibagi dua, yaitu:

a. Unsur subjektif

Unsur subjektif adalah unsur yang menyangkut orang yang melakukan tindak pidana. Dalam pasal ini meskipun tidak disebutkan kata-kata sengaja (dolus), atau lalai (culva), maka dapat ditafsirkan bahwa unsur kesalahan dari orangnya adalah 'sengaja'.
Artinya, harus bisa dibuktikan perbuatan yang dilakukan oleh subjek delik dilakukan dengan sengaja. Jika unsur sengaja tidak ada maka, pasal ini tidak bisa digunakan.

b. Unsur objektif

Unsur objektif adalah unsur dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Dalam pasal ini ada beberapa unsur, yaitu memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain, cara masuknya harus dengan unsur paksaan.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, paksaan merupakan unsur mutlak dari pasal ini, jika seorang memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain tanpa paksaan, maka pasal ini tidak bisa digunakan.
Namun, paksaan dapat diartikan perbuatan sebagai kekerasan atau ancaman kekerasan, misalnya dengan merusak, mematahkan, atau memalsukan kunci. Sementara untuk ancamannya adalah mengacung-acungkan senjata.
(JA)