Bunyi Pasal 167 KUHP dan Sanksi yang Diberikan Jika Dilanggar

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa bunyi dari pasal 167 KUHP? Sebagai informasi, pasal ini berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan apa ada seseorang yang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin seseorang.
Perlu diketahui, memasuki rumah orang lain merupakan tindakan yang tidak sopan. Tidak hanya itu, memasuki rumah orang lain juga bisa menjadi pemicu terjadinya tindakan kejahatan.
Oleh karena itu, untuk melindungi kedamaian masyarakat, pemerintah mengeluarkan pasal 167 KUHP ini. Lantas, seperti apa bunyi dari pasal 167 KUHP? Simak informasinya pada artikel di bawah ini.
Bunyi Pasal 167 KUHP
Menyadur dari laman Yuridis, berikut bunyi dari pasal 167 KUHP, di antaranya:
Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,—
Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa. (K.U.H.P. 98).
Jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah dengan sepertiganya, kalua kejahatan itu dilakukan, oleh dua orang bersama-sama atau lebih. (K.U.H.P. 88, 168, 235, 363, 365, 429)
Lebih lanjut, menurut R. Soesilo, pasal yang disebutkan di atas terkait dengan delik yang disebut 'huisvredebreuk'' yaitu kejahatan terhadap kebebasan rumah tangga. Unsur-unsur dari pasal di atas dapat dibagi dua, yaitu:
a. Unsur subjektif
Unsur subjektif adalah unsur yang menyangkut orang yang melakukan tindak pidana. Dalam pasal ini meskipun tidak disebutkan kata-kata sengaja (dolus), atau lalai (culva), maka dapat ditafsirkan bahwa unsur kesalahan dari orangnya adalah 'sengaja'.
Artinya, harus bisa dibuktikan perbuatan yang dilakukan oleh subjek delik dilakukan dengan sengaja. Jika unsur sengaja tidak ada maka, pasal ini tidak bisa digunakan.
b. Unsur objektif
Unsur objektif adalah unsur dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Dalam pasal ini ada beberapa unsur, yaitu memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain, cara masuknya harus dengan unsur paksaan.
Sebagai informasi, paksaan merupakan unsur mutlak dari pasal ini, jika seorang memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain tanpa paksaan, maka pasal ini tidak bisa digunakan.
Namun, paksaan dapat diartikan perbuatan sebagai kekerasan atau ancaman kekerasan, misalnya dengan merusak, mematahkan, atau memalsukan kunci. Sementara untuk ancamannya adalah mengacung-acungkan senjata.
(JA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan huisvredebreuk?

Apa yang dimaksud dengan huisvredebreuk?
Huisvredebreuk adalah kejahatan terhadap kebebasan rumah tangga.
Tentang apa isi dari pasal 167 RUU KHP?

Tentang apa isi dari pasal 167 RUU KHP?
Pasal ini berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan apa ada seseorang yang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin seseorang.
Apa unsur objektif dalam hukum?

Apa unsur objektif dalam hukum?
Unsur objektif adalah unsur dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum.
