Bunyi, Unsur, dan Makna Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 Maret 2021 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Rancangan KUHP. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rancangan KUHP. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Terdapat lebih dari 500 pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, salah satunya adalah Pasal 378. Pasal tersebut merupakan bagian dari Buku II KUHP yang memuat Pasal 104 hingga 488.
ADVERTISEMENT
Mengutip Rancangan UU RI Nomor..Tahun..Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR RI, KUHP adalah peraturan yang disusun untuk mewujudkan hukum pidana nasional Indonesia.
Peraturan ini untuk menggantikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda. KUHP telah telah disesuaikan dengan politik hukum, kondisi, dan perkembangan masyarakat Tanah Air.
Pasal 378 KUHP sendiri merupakan hukum dasar yang membahas tentang kejahatan penipuan. Perkara tersebut dapat berupa penipuan barang, uang, penghapusan piutang, dan masih banyak lagi.

Bunyi Pasal 378 KUHP

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku II Kejahatan memuat Pasal 378 yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "
Ilustrasi hukum Foto: Pixabay

Makna Pasal 378 KUHP

Mengutip Jurnal Pengaturan dan Praktik Penerapan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan oleh Kevin Julio Tamboto (2018: 66) Pasal 378 KUPH memuat beberapa unsur, yaitu:
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, Pasal 378 KUHP menjabarkan definisi penipuan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum.
Mengutip Jurnal Unsur-unsur Penipuan dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan dengan Jual Beli Tanah tulisan H. Dudung Mulyadi, S.H.,M.H. (2017:212), pasal 378 juga menjelaskan bahwa tindakan penipuan bisa dilakukan dengan salah satu atau lebih alat penggerak penipuan. Misalnya nama palsu, martabat palsu, dan lainnya.
Alat penggerak penipuan digunakan untuk memperdaya atau menimbulkan dorongan dalam jiwa orang lain guna menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapus piutang.
ADVERTISEMENT
(GTT)