Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Bunyi UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 Beserta Maknanya
16 Maret 2021 10:36 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pasal dalam UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban warga negara, salah salah satunya adalah Pasal 27 ayat 1. Pasal ini mengatur kewajiban warga dalam bidang hukum dan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Mengutip skripsi Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 karya I Putu Ari Astawa (2017), UUD 1945 sendiri merupakan hukum tertinggi dari seluruh produk hukum Indonesia.
UUD 1945 berisi tentang aturan-aturan yang berupaya mengatur penyelenggaraan negara Indonesia. Hukum dasar ini menjadi pedoman warna negara untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Bunyi UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1
Mengutip situs resmi Legal Smart Channel BPHN, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 memuat aturan tentang hukum dan pemerintahan. Berikut bunyi UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1:
"segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Makna UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1
Mengutip Jurnal Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum tulisan Mufti Khakum (2017:353), pasal 27 ayat 1 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Sehingga, seluruh warga negara wajib menegakkan hukum tanpa alasan apa pun.
ADVERTISEMENT
Penegak hukum juga harus memperlakukan warga negara secara adil, mereka tidak boleh mengesampingkan hak negara karena perbedaan ras, suku, agama, budaya, politik, dan lainnya.
Jika pasal 27 ayat 1 tidak diterapkan, masyarakat dapat mengalami berbagai perlakuan diskriminatif dalam bidang hukum serta pemerintahan. Apabila dibiarkan, perlakuan ini bisa memicu rasa ketidakadilan dari masyarakat yang dapat memicu kehancuran negara.
(GTT)