news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Akses DJP Online dan Daftar EFIN Untuk Lapor SPT Pajak Secara Online

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 Februari 2020 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Yang pertama kali lapor SPT Pajak, intip dulu cara daftar EFIN (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yang pertama kali lapor SPT Pajak, intip dulu cara daftar EFIN (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Setiap tahun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret bagi wajib pajak perorangan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun sebelumnya. Otoritas pajak mendorong untuk masyarakat melaporkan SPT Pajak tahunan secara online (e-filling) melalui DJP Online. 
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara mengakses DPJ Online? Anda bisa melakukannya melalui laman djponline.pajak.go.id. Untuk bisa masuk ke laman tersebut, Anda harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) agar dapat melaporkan SPT.
Bagi yang masih belum mempunyai EFIN Pajak untuk laporan SPT Pajak tahun ini tak perlu bingung. Berikut rangkuman cara membuat EFIN dari awal mengambil formulir hingga aktivasi EFIN di laman DPJ Online.

Berikut cara daftar EFIN dari pengisian formulir hingga aktivasi:

Ilustrasi Formulir SPT (Dok: Antara)

Isi Formulir EFIN

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mengisi formulir pembuatan EFIN terlebih dahulu. Caranya, Anda harus datang langsung ke KKP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat atau bisa mengunduh formulir tersebut melalui laman online pajak.
Formulir tersebut berisi informasi tentang identitas wajib pajak, mulai dari nama lengkap, NIK, NPWP, hingga alamat rumah. Di sini juga wajib pajak harus mencentang kolom orang pribadi jika mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pribadi atau mencentang kolom badan jika mendaftarkan sebagai wajib pajak badan atau perusahaan. Untuk kolom EFIN bisa dikosongkan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

Persiapkan Dokumen Pendaftaran EFIN

Setelah mengisi formulir aktivasi EFIN, wajib pajak langsung menyerahkan formulir tersebut ke petugas di KKP beserta beberapa dokumen yang disertakan. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Formulir EFIN yang sudah diisi
- KTP asli dan fotocopi
- NPWP asli
- Email yang disertakan harus aktif

Aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak langsung melakukan aktivasi melalui laman berikut:
https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
Di laman tersebut, Anda diminta untuk menginput NPWP kalian serta nomor EFIN yang baru saja kalian dapatkan. 
Selanjutnya, wajib pajak akan mendapat email konfirmasi berupa password yang akan digunakan untuk mengisi SPT Tahunan melalui e-filing. Password ini bersifat sementara, artinya Anda bisa mengubah password sesuai keinginan.
ADVERTISEMENT

Pengisian SPT

Setelah selesai aktivasi EFIN, wajib pajak bisa langsung melakukan pengisian SPT Tahunan secara online.

Jaga Kerahasiaan EFIN dan Kemungkinan Berubah jadi OTP

Sebagai catatan, wajib pajak diharapkan untuk menyimpan baik nomor EFIN masing-masing. Selain karena EFIN bersifat rahasia, nomor tersebut akan sangat penting di kemudian hari. 
Satu hal lagi, Ditjen Pajak juga merencanakan akan mengganti EFIN menjadi One-Time Password (OTP). Jika tidak ada halangan, ada kemungkinan perubahan tersebut dilakukan mulai tahun ini. 
"EFIN menjajaki dengan OTP, semoga keburu (tahun ini). Bukan teknisnya, tapi MoU dengan beberapa operator dan kesiapan menyambung ke sistem kita," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Iwan Djuniardi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).  
ADVERTISEMENT
Jadi untuk para wajib pajak, diharapkan terus up to date dengan informasi-informasi terbaru mengenai pelaporan SPT Pajak 2020 tahun ini.