Cara Aktivasi Akun Coretax dan Mendapatkan Kode Otorisasi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak agar segera mengaktivasi akun Coretax. Sebab, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 nantinya wajib dilakukan melalui sistem Coretax.
Berdasarkan penjelasan situs pajak.go.id, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang dikembangkan oleh DJP sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan dirancang untuk menggantikan sistem DJP Online.
Melalui Coretax, semua proses pajak mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan akan terintegrasi dalam satu platform yang lebih efisien dan ramah pengguna. Sebagai panduan bagi wajib pajak, di bawah ini akan dipaparkan cara aktivasi akun Coretax.
Pentingnya Aktivasi Akun Coretax
Sistem Coretax dibentuk untuk memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, proses perpajakan berjalan lebih transparan dan efisien. Selain itu, semua data pajak akan tersentralisasi, sehingga risiko kesalahan pelaporan dapat diminimalkan.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan bahwa Coretax akan mulai digunakan secara menyeluruh pada Maret 2026. Artinya, seluruh wajib pajak yang belum pernah menggunakan sistem ini harus segera melakukan aktivasi akun sebelum periode pelaporan dimulai.
“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Nah tahun ini atau depan-depannya, bulan Maret (2026) itu kita semuanya, yang memasukkan SPT yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” ujar Yon, Jumat (10/10), dikutip dari kumparanBisnis.
Baca juga: Link Simulasi SPT Tahunan Coretax, Cara Praktis Hitung Pajak Online
Cara Aktivasi Akun Coretax
Dalam proses aktivasi akun Coretax, wajib pajak akan diminta membuat Kode Otorisasi. Kode ini merupakan tanda tangan elektronik gratis yang diterbitkan oleh DJP sebagai bentuk verifikasi identitas digital.
Fungsi Kode Otorisasi adalah untuk memastikan hanya pemilik akun sah yang bisa menandatangani dokumen perpajakan. Biasanya, kode ini dikirim melalui email atau SMS dari domain resmi DJP.
Adapun cara aktivasi akun Coretax menurut panduan pajak.go.id adalah sebagai berikut:
Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Lakukan verifikasi identitas.
Baca dan beri tanda centang pada "Pernyataan".
Klik tombol “Simpan”.
Periksa email untuk mendapatkan "Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak" yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara.
Setelah berhasil masuk ke "Portal Saya", klik pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
Centang pernyataan lalu klik "Kirim".
Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
(SLT)
