Konten dari Pengguna

Cara Aktivasi Coretax DJP bagi Wajib Pajak

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Coretax DJP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax DJP. Foto: Shutterstock

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi dan meningkatkan keefektifan administrasi perpajakan yang digunakan saat ini.

Coretax mengintegrasikan berbagai proses utama administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga penagihan. Sistem terpadu ini diharapkan membuat layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan mudah diakses.

Agar dapat menggunakan sistem ini untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu dengan langkah-langkah yang dijelaskan di bawah ini!

Cara Aktivasi Coretax DJP

Ilustrasi cara aktivasi Coretax. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Aktivasi akun hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Bagi wajib pajak pribadi, NIK mereka sudah terhubung atau dipadankan dengan NPWP.

Mengutip dari laman resmi pajak.go.id, berikut ini cara aktivasi Coretax:

  1. Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

  2. Centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

  3. Masukkan NPWP Anda, lalu klik “Cari”.

  4. Lengkapi alamat email dan nomor HP yang sudah terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data kontak, segera hubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.

  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk.

  6. Baca pernyataan yang tersedia lalu klik centang. Kemudian klik “Simpan”.

  7. Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.

  8. Lakukan login pertama menggunakan kata sandi sementara dan ikuti panduan di layar.

  9. Setelah semua langkah selesai, akun Coretax DJP Anda sudah aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan.

Cara Mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital

Ilustrasi cara mengajukan kode otoriasi. Foto: Kemenkeu

Setelah akun berhasil diaktifkan, wajib pajak harus membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan. Berikut adalah langkah-langkah pengajuannya:

  1. Login ke akun Coretax DJP dan pilih menu Portal Saya.

  2. Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  3. Gulir ke bawah dan pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.

  4. Buat passphrase, centang pernyataan yang tersedia, lalu klik “Simpan”.

  5. Untuk memeriksa status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.

  6. Jika status masih Invalid, klik “Periksa Status”. Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum berhasil, ulangi proses permintaan.

  7. Setelah status berubah menjadi Valid, wajib pajak dapat langsung menggunakan Kode Otorisasi untuk menandatangani dokumen secara digital melalui Coretax DJP.

Baca juga: Apa Fungsi Kode Otorisasi DJP? Ini Penjelasan dan Cara Membuatnya

(RK)