Cara Aktivasi IKD di Disdukcapil dan Proses Validasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

IKD (Identitas Kependudukan Digital) disebut akan menggantikan e-KTP fisik. Masyarakat pun diimbau untuk segera melakukan aktivasi IKD agar tanda pengenal baru tersebut bisa digunakan dalam berbagai keperluan.
IKD merupakan bentuk transformasi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elekronik) yang diubah menjadi tanda pengenal digital. Nantinya, tanda pengenal tersebut akan terintegrasi dengan ponsel dan bisa diakses secara mudah tanpa perlu wujud fisik.
Ternyata, konsep transformasi identitas kependudukan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Sejak saat itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan transformasi secara bertahap dan meluas.
Kini, masyarakat bisa mengurus aktivasi IKD di Disdukcapil menurut domisilinya masing-masing. Ingin tahu cara aktivasi IKD yang benar? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Cara Aktivasi IKD di Disdukcapil
Meski belum wajib, namun pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD dengan segera. Sebab, tanda pengenal tersebut dapat memudahkannya untuk menyelesaikan berbagai keperluan, termasuk urusan birokrasi.
Karena sangat krusial, proses aktivasi IKD wajib dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil. Proses verifikasi dan validasinya cukup ketat karena mengandalkan teknologi face recognition.
Ini dilakukan supaya data atau identitas penduduk yang melakukan aktivasi tidak bocor dan terbajak. Sebelum melanjutkan prosesnya, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan.
Penduduk harus melakukan perekaman e-KTP, memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif, serta menggunakan smartphone berbasis Android ataupun iOS.
Selanjutnya, datangi kantor Disdukcapil terdekat dari domisilinya. Berikut panduan dan tata cara aktivasi IKD yang bisa Anda ikuti langkah-langkahnya:
Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil bahwa Anda ingin membuat IKD.
Petugas akan memandu Anda untuk mengunduh aplikasi IKD di Playstore maupun Appstore.
Buka aplikasinya dan lengkapi data diri meliputi Nama, NIK, Email, dan nomor HP aktif.
Lakukan swafoto untuk verifikasi identitas. Pastikan posisinya sesuai agar teknologi face recognition dapat membaca wajah Anda dengan jelas.
Klik menu “Scan QR Code”, lalu cek email yang didaftarkan.
Masukkan kode aktivasi dan captcha yang tertera di layar.
Aktivasi IKD selesai, Anda sudah terdaftar sebagai penduduk yang memiliki IKD
Manfaat IKD bagi Penduduk
Penggunaan IKD memberikan sejumlah manfaat bagi penduduk. Dikutip dari laman Dukcapil Gunung Kidul, berikut manfaat yang didapatkan masyarakat:
Memastikan data kependudukan sosial: Dengan aplikasi IKD, penduduk dapat melihat data Kependudukan pribadi dan keluarga yang tersimpan di Database Kependudukan Nasional.
Fitur pelayanan adminduk: Pencetakan ulang KIA, KK, dan Akta Pencatatan Sipil lebih mudah. Cukup bagikan dan arahkan ke pemindai di Anjungan Dukcapil Mandiri yang tersebar di seluruh indonesia, maka akan langsung tercetak.
Efisiensi administrasi: Hanya dengan menunjukkan data di aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu menyiapkan berkas fisik seperti fotokopi KTP, KK, dan sejenisnya.
Mempermudah akses fasilitas layanan publik: Dengan IKD, masyarakat bisa melakukan single sign on (SSO) yang akan terhubung dengan berbagai fasilitas layanan publik.
(MSD)
