Konten dari Pengguna

Cara Aktivasi Rekening PIP dan Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara aktivasi rekening PIP. Foto: Unsplash/Fajar Herlambang STUDIO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara aktivasi rekening PIP. Foto: Unsplash/Fajar Herlambang STUDIO

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan membantu meringankan beban biaya pendidikan agar siswa dapat terus bersekolah.

Setiap penerima akan mendapatkan rekening tabungan PIP atas nama siswa yang dibuat oleh bank penyalur resmi. Menurut informasi dari situs Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, rekening PIP awalnya memiliki saldo nol.

Sehingga, siswa penerima perlu melakukan aktivasi rekening PIP terlebih dahulu agar dana bantuan dapat masuk sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Bagaimana caranya? Simak cara aktivasi rekening PIP berikut!

Cara Aktivasi Rekening PIP

Ilustrasi cara aktivasi rekening PIP. Foto: Unsplash/yansphotobook

Aktivasi rekening PIP adalah proses untuk mengonfirmasi identitas penerima agar statusnya menjadi aktif. Setelah aktivasi dilakukan, rekening bisa digunakan untuk melakukan transaksi perbankan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemndikbudristek Nomor 20 Tahun 2021, cara aktivasi rekening PIP ada dua. Berikut uraiannya:

1. Aktivasi Langsung oleh Peserta Didik

Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan dengan membawa berkas persyaratan ke bank penyalur. Siswa SMA/SMK bisa melakukannya sendiri, sedangkan siswa SD dan SMP perlu didampingi oleh orang tua atau wali.

Namun, jika orang tua/wali siswa SD atau SMP penerima PIP tidak bisa hadir, dapat didampingi oleh kepada kepala, bendahara, atau guru satuan pendidikan dengan membawa KTP dan SK pengangkatan yang masih berlaku. Di bawah ini beberapa persyaratannya:

  • Surat keterangan aktivasi rekening PIP yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

  • Identitas pengenal penerima, antara lain:

    • Kartu Indonesia Pintar (KIP)

    • Kartu pelajar

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Surat keterangan domisili kepala desa/lurah

  • Formulir pembukaan atau aktivasi rekening PIP yang disediakan bank penyalur.

2. Aktivasi oleh Kuasa Peserta Didik

Apabila peserta didik tidak dapat melakukan aktivasi rekening secara langsung di bank penyalur, prosesnya dapat diwakilkan kepada orang yang dipercaya. Cara aktivasi ini yakni dengan mengunjungi cabang bank penyalur dengan membawa sederet persyaratannya.

Berikut persyaratan untuk kuasa peserta didik agar dapat melakukan aktivasi rekening PIP:

  • Surat kuasa peserta didik dari orang tua/wali siswa penerima atau peserta didik langsung. Surat kuasa dapat diberikan secara individu atau kolektif.

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai dan ditandatangani kuasa peserta didik.

  • Surat keterangan aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan.

  • Fotokopi KTP kuasa peserta didik dan menunjukkan aslinya.

  • Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.

  • Identitas pengenal peserta didik penerima.

Masa aktivasi rekening PIP berlangsung sejak Surat Keterangan (SK) Penerima PIP diterbitkan hingga batas waktu akhir aktivasi yang telah ditetapkan. Setelah proses aktivasi selesai, Unit Kerja Operasional bank penyalur akan memberikan buku tabungan dan kartu debit atas nama peserta didik penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Cek pip.kemdikdasmen.go.id 2025 Terbaru dengan Praktis

(NSF)