Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal
22 November 2023 11:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal perlu diketahui oleh ahli waris yang memiliki tanah warisan. Balik nama sertifikat tanah ini wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan tanah warisan, ada baiknya segera melakukan proses balik nama sertifikat tanah dari yang sebelumnya nama orang tua Anda menjadi atas nama Anda. Hal ini agar Anda memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah warisan tersebut.
Namun, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal? Berikut ini adalah penjelasannya.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal
Cara balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) sesuai lokasi tanah berada.
Mengutip laman Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal:
1. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui PPAT
ADVERTISEMENT
2. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui BPN
Apabila ingin mengurusnya sendiri tanpa bantuan PPAT, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah di BPN:
ADVERTISEMENT
2. Setelah dokumen siap, kunjungi kantor BPN setempat. Isi formulir permohonan yang diberikan petugas dan lakukan pembayaran.
3. Jika sudah melakukan pendaftaran berkas, Anda bisa mengikuti instruksi petugas untuk tahap selanjutnya.
4. Proses penggantian nama pemilik tanah bisa memakan waktu selama 5-38 hari.
(SFR)