Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Bayar Pajak dengan DJP Online, Mudah dan Cepat
14 Maret 2020 8:49 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Membayar pajak kini lebih mudah dan cepat karena bisa dilakukan secara daring melalui DJP Online. Cara pembayaran pajak ini telah diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 1 Januari 2016.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, DJP Online adalah aplikasi daring buatan Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk memudahkan Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), atau membayar pajak lewat e-filing dan e-billing.
Adapun e-filing adalah metode untuk membuat akun DJP Online dan melaporkan SPT. Sedangkan e-billing merupakan metode untuk membayar pajak secara online dengan kode billing.
Lalu bagaimana cara bayar pajak online dengan e-billing? Berikut tahapan selengkapnya untuk Anda.
Membuat Kode e-FIN
Membuat kode e-FIN bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak di kota Anda untuk mengisi formulir pengajuan kode. Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP dan NPWP.
Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima tautan aktivasi melalui email. Kode e-FIN ini nantinya berfungsi untuk membuat akun DJP Online.
ADVERTISEMENT
Membuat Akun DJP Online
Setelah memiliki kode e-FIN, langkah selanjutnya adalah membuat akun DJP. Akun ini bisa digunakan untuk lapor SPT melalui e-Filing dan bayar pajak melalui e-Billing.
Adapun cara pembuatan akun DJP Online adalah sebagai berikut:
Bayar Pajak dengan e-Billing
Setelah memiliki akun DJP Online, selanjutnya Anda hanya perlu mengikuti langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar tagihan pajak melalui bank, kantor pos, e-banking atau ATM.
(RDR)