Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Blokir STNK Online dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
13 Januari 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Blokir STNK berarti menghentikan atau menangguhkan fungsi STNK sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Untuk itu, apabila kepemilikan kendaraan telah berpindah, proses balik nama harus segera dilakukan.
Jika hal ini tidak dilakukan, Anda bisa menghadapi berbagai masalah, seperti tetap menerima tagihan pajak atau terjadi penyalahgunaan data. Lalu, bagaimana cara blokir STNK online? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Secara Online
Dikutip dari laman Satlantas Polres Kukar, STNK merupakan bukti resmi pendaftaran dan legalitas kendaraan bermotor yang mencatat identitas serta kepemilikan yang telah terdaftar.
Bagi pemilik kendaraan bermotor maupun mobil yang memutuskan untuk menjual kendaraannya, disarankan melakukan pemblokiran STNK. Kini, proses tersebut bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Samsat.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Info Samsat, berikut ini cara untuk blokir STNK kendaraan dengan mudah dan cepat:
1. Akses Situs Resmi Samsat
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Samsat yang sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa provinsi menyediakan layanan untuk pemblokiran STNK secara digital. Berikut beberapa website atau aplikasi yang digunakan:
2. Buat Akun
Jika Anda belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengisi daftar diri sesuai yang diperlukan.
3. Login ke Akun
Selanjutnya, login ke akun yang sudah dibuat menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
4. Pilih Layanan Blokir STNK
Temukan dan pilih opsi pemblokiran STNK pada menu layanan yang tersedia.
5. Unggah Dokumen
Berikutnya, upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli.
ADVERTISEMENT
6. Isi Formulir
Lengkapi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang akurat dan lengkap.
7. Kirim Permohonan
Setelah berhasil mengunggah dokumen dan mengisi formulir, selanjutnya kirim permohonan Anda.
8. Konfirmasi dan Verifikasi
Terakhir, tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan disetujui.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kendaraan yang sudah dijual tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik sebelumnya, sehingga Anda dapat menghindari adanya masalah terkait pajak atau hukum di kemudian hari.
Dokumen yang Diperlukan untuk Blokir STNK Kendaraan
Untuk melakukan pemblokiran STNK, diperlukan beberapa dokumen pendukung. Masih mengutip sumber yang sama, berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
ADVERTISEMENT
(RK)