Konten dari Pengguna

Cara Blokir STNK Online dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Januari 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK motor dan mobil. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK motor dan mobil. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus diblokir apabila motor atau mobil yang dimiliki sudah berpindah tangan. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memblokir STNK, salah satunya dengan mengunjungi layanan online.
ADVERTISEMENT
Blokir STNK berarti menghentikan atau menangguhkan fungsi STNK sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Untuk itu, apabila kepemilikan kendaraan telah berpindah, proses balik nama harus segera dilakukan.
Jika hal ini tidak dilakukan, Anda bisa menghadapi berbagai masalah, seperti tetap menerima tagihan pajak atau terjadi penyalahgunaan data. Lalu, bagaimana cara blokir STNK online? Berikut penjelasan lengkapnya.

Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Secara Online

Ilustrasi cara blokir STNK secara online. Foto: Pexels
Dikutip dari laman Satlantas Polres Kukar, STNK merupakan bukti resmi pendaftaran dan legalitas kendaraan bermotor yang mencatat identitas serta kepemilikan yang telah terdaftar.
Bagi pemilik kendaraan bermotor maupun mobil yang memutuskan untuk menjual kendaraannya, disarankan melakukan pemblokiran STNK. Kini, proses tersebut bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Samsat.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Info Samsat, berikut ini cara untuk blokir STNK kendaraan dengan mudah dan cepat:

1. Akses Situs Resmi Samsat

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Samsat yang sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa provinsi menyediakan layanan untuk pemblokiran STNK secara digital. Berikut beberapa website atau aplikasi yang digunakan:

2. Buat Akun

Jika Anda belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengisi daftar diri sesuai yang diperlukan.

3. Login ke Akun

Selanjutnya, login ke akun yang sudah dibuat menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.

4. Pilih Layanan Blokir STNK

Temukan dan pilih opsi pemblokiran STNK pada menu layanan yang tersedia.

5. Unggah Dokumen

Berikutnya, upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli.
ADVERTISEMENT

6. Isi Formulir

Lengkapi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang akurat dan lengkap.

7. Kirim Permohonan

Setelah berhasil mengunggah dokumen dan mengisi formulir, selanjutnya kirim permohonan Anda.

8. Konfirmasi dan Verifikasi

Terakhir, tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan disetujui.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kendaraan yang sudah dijual tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik sebelumnya, sehingga Anda dapat menghindari adanya masalah terkait pajak atau hukum di kemudian hari.

Dokumen yang Diperlukan untuk Blokir STNK Kendaraan

Ilustrasi dokumen yang dibutuhkan untuk blokir STNK. Foto: Pexels
Untuk melakukan pemblokiran STNK, diperlukan beberapa dokumen pendukung. Masih mengutip sumber yang sama, berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
ADVERTISEMENT
(RK)