Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transportasi Umum Gratis

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di ibu kota.
Pemegang Kartu Pekerja Jakarta berhak mendapatkan berbagai manfaat, seperti keringanan biaya pangan dan pendidikan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan akses layanan transportasi umum gratis.
Lantas, bagaimana cara buat Kartu Pekerja Jakarta untuk bisa merasakan manfaatnya? Simak petunjuknya di sini!
Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta
Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI. Tidak hanya berfungsi sebagai identitas penerima manfaat, kartu ini juga terintegrasi dengan berbagai layanan bantuan, seperti subsidi transportasi.
Kartu Pekerja Jakarta dapat dimiliki oleh pekerja atau buruh di ibu kota dengan penghasilan maksimal UMP + 15 persen, yakni sekitar Rp 6.206.275. Untuk memperolehnya, masyarakat perlu mengajukan permohonan melalui Disnakertrans DKI Jakarta.
Berikut cara buat Kartu Pekerja Jakarta yang dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta:
Siapkan dokumen persyaratan administrasi, meliputi fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, fotokopi slip gaji, dan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi data secara lengkap, lalu kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Lakukan pendaftaran melalui Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja di wilayah masing-masing dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Disnakertrans terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.
Buka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000.
Setelah proses selesai, Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan Kartu Pekerja Jakarta di lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Kartu Internet Murah, Cocok untuk Pelajar hingga Pekerja Remote
Dasar Hukum Pelaksanaan Kartu Pekerja Jakarta
Program Kartu Pekerja Jakarta telah diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2018. Dikutip dari Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, pelaksanaannya berlandaskan pada sejumlah dasar hukum berikut:
Pergup Nomor 122 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Pergub Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.
Pergub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyedia dan Pendisitribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu.
Keputusan Gubernur Nomor 829 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
(NSF)
