Cara Cek BSU di JMO BPJS Ketenagakerjaan, Begini Panduannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 pada bulan Juli 2025. Untuk memastikan status pencairan bantuan, para penerima harus mengetahui cara cek BSU di JMO BPJS Ketenagakerjaan.
BSU adalah program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat dengan penghasilan kecil. Dana disalurkan secara bertahap ke setiap rekening penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Karenanya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria dianjurkan untuk memeriksa pencairan tersebut secara berkala.
Cara Cek BSU di JMO BPJS Ketenagakerjaan
Merujuk pada laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (bsu.kemnaker.go.id), BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000.
Pemerintah telah menjadwalkan pencairan BSU batch 2 untuk bulan Juni dan Juli 2025. Bantuan pada bulan Juni sendiri sudah mulai dicairkan secara bertahap.
Status pencairan bantuan ini bisa dicek dengan beberapa metode, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Aplikasi ini tersedia gratis di Play Store dan App Store.
Berikut adalah cara cek BSU di JMO BPJS Ketenagakerjaan:
Unduh dan instal aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
Masukkan akun yang sudah didaftarkan.
Gulir layar ke bagian bawah hinga menemukan bagian “Informasi”.
Klik “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini”.
Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk), nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan e-mail terkini.
Kemudian, pilih “Lanjutkan”.
Selanjutnya akan ditampilkan informasi status penerima apakah sesuai kriteria atau tidak.
Sebagai catatan, penerima BSU perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu apabila belum memiliki akun JMO. Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi JMO di perangkat.
Klik menu "Buat Akun Baru".
Konfirmasi status peserta BP Jamsostek dengan klik "Ya, Saya Sudah Daftar".
Pilih Jenis Kepesertaan berupa “Penerima Upah”, “Bukan Penerima Upah”, atau “Pekerja Migran Indonesia”.
Selanjutnya, pilih Kewarganegaraan.
Isi data diri seperti NIK, Nomor Peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan email.
Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
Isi nomor HP, kemudian masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS.
Buat kata sandi.
Baca Syarat dan Ketentuan dengan baik, lalu klik “Setuju”.
Baca juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Kapan Cair, Begini Caranya
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai dengan informasi dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kriteria penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(SLT)
