Konten dari Pengguna

Cara Cek BSU di JMO, Ini Panduan dan Syarat-syaratnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek BSU di JMO. Foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek BSU di JMO. Foto: unsplash

Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan guru honorer di tahun 2025. Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Kamis (5/6).

Mengutip informasi dari kumparanBISNIS, bantuan BSU menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten yang berlaku.

Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini. Oleh karena itu, penting untuk segera mengecek status kepesertaan Anda.

Pengecekan BSU bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui cara cek BSU di JMO!

Cara Cek BSU di JMO

Ilustrasi cara cek BSU di JMO. Foto: Pexels

BSU merupakan bagian dari paket insentif ekonomi nasional yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. Bantuan ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah.

Meskipun penyalurannya dijadwalkan akan dimulai pada 5 Juni 2025, namun hingga artikel ini ditulis, belum ada rilis resmi terkait cara cek BSU dari pemerintah. Namun diperkirakan proses pengecekan ini tidak jauh berbeda dengan BSU tahun 2022.

Peserta bisa mengeceknya secara online lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut tata cara cek BSU di JMO yang bisa Anda ikuti:

  1. Unduh JMO (Jamsostek Mobile), kemudian buka aplikasi yang sudah terpasang di perangkat.

  2. Apabila belum mendaftar, ketuk opsi 'Pendaftaran Peserta' yang ada di halaman awal.

  3. Pilih jenis kepesertaan yang sesuai.

  4. Pilih jenis kepesertaan.

  5. Isi data diri dan masukkan email yang akan digunakan untuk login.

  6. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.

  7. Masukkan nomor HP yang aktif.

  8. Masukkan kembali kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP.

  9. Buat kata sandi yang dipakai untuk login.

  10. Setelah berhasil buat akun, buka kembali aplikasi.

  11. Masuk dengan email dan kata sandi yang telah dibuat.

  12. Di halaman utama, gulir ke bawah hingga berada di bagian 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'

  13. Isi data-data yang dibutuhkan.

  14. Ketuk 'Lanjutkan'.

  15. Apabila terdaftar BSU, akan muncul keterangan 'Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU'.

Baca Juga: Cara Daftar BSU 2025, Begini Panduan dan Persyaratannya!

Kriteria Penerima BSU 2025

Ilustrasi cara cek BSU di JMO. Foto: Mufid Majnun/Unsplash

Apabila aturan BSU tahun ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya, maka kriteria penerima BSU 2025 diperkirakan tidak banyak berubah.

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, berikut syarat-syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

  • Bekerja sebagai Pekerja/Buruh.

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari angka tersebut, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

  • Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

(NSF)