Cara Cek BSU di Kemnaker 2025 dan Kriteria Penerimanya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025. Program ini diberikan untuk periode bulan Juni dan Juli, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 per pekerja.
BSU 2025 ditujukan kepada sekitar 17,3 juta pekerja sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Adapun syarat utama penerima adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria tertentu.
Agar tidak ketinggalan manfaatnya, para pekerja perlu memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima atau tidak. Untuk itu, simak panduan lengkap dan tata cara mengecek status penerima BSU 2025 melalui laman Kemnaker berikut!
Cara Cek BSU di Kemnaker 2025
Penerima BSU 2025 dapat mengecek status pencairan bantuan secara online dengan mudah melalui beberapa metode. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Metode ini bisa menjadi alternatif apabila laman BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diakses atau mengalami gangguan akibat tingginya jumlah kunjungan. Berikut ini adalah cara cek BSU di Kemnaker 2025 yang perlu diketahui:
Kunjungi situs resmi di alamat bsu.kemnaker.go.id.
Jika belum memiliki akun di laman tersebut, silahkan registrasi terlebih dahulu.
Setelah berhasil mendaftar, login menggunakan akun yang telah dibuat.
Lengkapi profil dengan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan informasi lainnya sesuai KTP.
Jika sudah, cek menu notifikasi untuk melihat status sebagai penerima BSU tahun 2025.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Online via Website BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria Penerima BSU 2025
Program BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, BSU dijelaskan sebagai bantuan berupa subsidi gaji atau upah yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja atau buruh.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI. Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan tersebut. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkan BSU.
Mengutip dari akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, berikut ini sejumlah kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2025:
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai batas UMK/UMP di wilayah kerja.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama.
Memiliki rekening aktif di bank penyalur, seperti bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau bank lain yang ditunjuk.
(RK)
