Cara Cek Data DTKS Kemensos untuk Penerima Bansos PKH dan BPNT 2022

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan terbaru mewajibkan penerima bansos masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika tidak terdaftar, maka bansos tidak akan diberikan.
Bersumber dari laman kemensos.go.id, Kementerian Sosial menyalurkan bansos jenis PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sejak awal tahun 2022. Penyalurannya berlangsung hingga sekarang dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, terdapat tiga syarat lain yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Kemensos ini, yaitu bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), bukan anggota TNI/Polri, dan terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Total bantuan yang bisa didapatkan oleh penerima BPNT adalah Rp2,4 juta yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2022. Kemensos juga akan menyalurkan bantuan sembako setiap bulannya sebesar Rp200.000 yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, daging, sayur, buah, dan lain sebagainya.
Sedangkan total bansos PKH yang bisa diterima oleh masyarakat bervariasi nominalnya, tergantung pada masing-masing kategori seperti:
Ibu hamil/melahirkan dan balita usia 0-6 tahun dengan total bantuan hingga Rp3 juta per tahun.
Penyandang disabilitas dan lansia dengan total Rp2,4 juta dalam setahun.
Anak sekolah dengan total bantuan yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan yang sedang dijalani (jenjang SD Rp900 ribu per tahun, jenjang SMP Rp1,5 juta per tahun, dan jenjang SMA Rp2 juta per tahun).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos PKH atau BPNT 2022, pengecekan bisa dilakukan melalui data DTKS. Untuk mengetahui caranya, simak langkah-langkahnya berikut ini:
Cara Cek Data DTKS
Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
Pilih wilayah data KPM DTKS Kemensos yang ingin dicari di bagian ‘WILAYAH PM’.
Isi nama lengkap Anda sesuai KTP di bagian ‘NAMA PM’.
Isi 8 huruf kode captcha yang ada di bagian ‘HURUF KODE’.
Silakan klik ikon Refresh Captcha untuk meminta kode baru apabila kode tidak terbaca jelas.
Klik ‘CARI DATA’.
Selanjutnya, sistem akan mencocokan data wilayah administrasi dan nama yang dicari dengan data KPM di DTKS Kemensos.
Apabila sesuai, maka sistem akan menampilkan data hasil pencarian berupa nama KPM, umur, jenis bansos, status, keterangan, hingga periode penyaluran. Jika data pencarian tidak muncul, artinya nama yang dicari belum terdaftar sebagai daftar KPM dalam DTKS Kemensos.
Wajib Mendaftar
Warga yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung maupun online.
Pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung bisa dilakukan melalui RT/RW atau kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan pendaftaran secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store.
Apabila sudah terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos, Anda dapat melihat jenis bansos apa yang akan didapat. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi RT/RW atau petugas kelurahan/desa untuk melakukan konfirmasi sebagai penerima bansos.
(VIO)
