Cara Cek Data Kependudukan Online Tanpa ke Dukcapil
Konten dari Pengguna
8 Juli 2021 12:32 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui data kependudukan , masyarakat harus mendatangi kantor Dukcapil . Namun, kini mengecek data kependudukan dapat dilakukan secara online, tak perlu ke kantor Dukcapil.
ADVERTISEMENT
Mengecek data kependudukan online dilakukan dengan menelusuri Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berupa serangkaian 16 nomor unik. NIK biasanya terdapat pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Data kependudukan biasanya digunakan untuk urusan yang berkaitan dengan administrasi seperti melamar kerja, menikah, atau membuka rekening bank. Dengan mengecek data kependudukan, kita dapat mengetahui apakah datanya lengkap dan valid, sehingga tidak mengalami kendala saat melakukan proses administrasi.
Lantas, bagaimanakah cara cek data kependudukan online? Simak penjelasan berikut.
Cara Cek Data Kependudukan Online
Mengecek data kependudukan secara online, dapat dilakukan dengan beberapa cara. Anda dapat memilih satu di antara cara-cara di bawah ini yang paling mudah untuk dilakukan. Berikut cara-caranya:
ADVERTISEMENT
1. Melalui Website Dukcapil
Mengecek data kependudukan dapat dilakukan dengan mengakses website resmi Dukcapil, caranya ialah sebagai berikut:
2. Melalui SMS atau WhatsApp
Pengecekan data kependudukan dapat dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, berikut caranya:
ADVERTISEMENT
3. Melalui Call Center Dukcapil
Masyarakat dapat pula mengecek data kependudukan dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil. Caranya ialah sebagai berikut:
(AFM)