Konten dari Pengguna

Cara Cek Data Kependudukan Online Tanpa ke Dukcapil

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cek data kependudukan. Foto: Twitter
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek data kependudukan. Foto: Twitter

Untuk mengetahui data kependudukan, masyarakat harus mendatangi kantor Dukcapil. Namun, kini mengecek data kependudukan dapat dilakukan secara online, tak perlu ke kantor Dukcapil.

Mengecek data kependudukan online dilakukan dengan menelusuri Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berupa serangkaian 16 nomor unik. NIK biasanya terdapat pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Data kependudukan biasanya digunakan untuk urusan yang berkaitan dengan administrasi seperti melamar kerja, menikah, atau membuka rekening bank. Dengan mengecek data kependudukan, kita dapat mengetahui apakah datanya lengkap dan valid, sehingga tidak mengalami kendala saat melakukan proses administrasi.

Lantas, bagaimanakah cara cek data kependudukan online? Simak penjelasan berikut.

Cara Cek Data Kependudukan Online

Ilustrasi cek data kependudukan. Foto: Unsplash

Mengecek data kependudukan secara online, dapat dilakukan dengan beberapa cara. Anda dapat memilih satu di antara cara-cara di bawah ini yang paling mudah untuk dilakukan. Berikut cara-caranya:

1. Melalui Website Dukcapil

Mengecek data kependudukan dapat dilakukan dengan mengakses website resmi Dukcapil, caranya ialah sebagai berikut:

  1. Buka browser dan kunjungi situs Dukcapil (dukcapil.kemendagri.go.id).

  2. Lalu, cari menu e-KTP, klik dan isikan NIK pengguna, kemudian tekan enter.

  3. Setelah itu, jika data KTP memang valid, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.

2. Melalui SMS atau WhatsApp

Pengecekan data kependudukan dapat dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, berikut caranya:

  1. Untuk melakukan pengecekan data kependudukan dengan SMS, kirim format SMS: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri, yaitu 0815-3636-9999.

  2. Untuk mengecek data kependudukan melalui WhatsApp, kirim pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

3. Melalui Call Center Dukcapil

Masyarakat dapat pula mengecek data kependudukan dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil. Caranya ialah sebagai berikut:

  1. Sebelum melakukan panggilan, siapkan data NIK dan nomor KK sehingga petugas bisa mengonfirmasi data yang ditanyakan dengan cepat.

  2. Lakukan panggilan dengan menekan nomor 1500-537.

  3. Setelah panggilan diterima, Anda dapat mengecek apakah data kependudukan Anda valid dan dapat menanyakan secara detail perihal data tersebut jika mengalami kendala.

(AFM)