Konten dari Pengguna

Cara Cek EFIN yang Lupa via M-Pajak dan Layanan Lainnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Maret 2024 16:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara cek EFIN yang lupa dengan M-Pajak. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek EFIN yang lupa dengan M-Pajak. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh EFIN, salah satunya melalui aplikasi M-Pajak. Cara cek EFIN yang lupa pun bisa dilakukan via M-Pajak dengan sangat mudah dan praktis.
ADVERTISEMENT
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas wajib pajak untuk melakukan berbagai transaksi aktivitas pajak secara online seperti melapor SPT Tahunan dan membayar pajak.
Nomor tersebut akan diminta ketika wajib pajak lupa kata sandi akun DJP online. Dengan mengetahui EFIN, wajib pajak bisa langsung mereset password dengan mudah.
Apabila pengguna juga lupa EFIN, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahuinya kembali. Simak artikel berikut untuk mengetahui cara cek EFIN yang lupa dengan M-Pajak.

Cara Cek EFIN yang Lupa via M-Pajak

Ilustrasi cara cek EFIN yang lupa dengan M-Pajak. Foto: Unsplash.
M-Pajak merupakan aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban pajaknya. Dikutip dari situs Indonesia, M-Pajak mempunyai banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, seperti pembuatan kode billing, cek lokasi KPP terdekat, hingga melihat nomor EFIN Pajak.
ADVERTISEMENT
Bagi wajib pajak yang ingin mengecek EFIN di M-Pajak, ikuti langkah-langkah berikut sebagai panduan:

Cara Lain untuk Cek EFIN

Ilustrasi cara cek EFIN yang lupa dengan M-Pajak. Foto: Unsplash.
Selain melalui aplikasi M-Pajak, EFIN juga bisa dicek melalui beberapa layanan berikut.

1. Mengirim Email

Wajib pajak perorangan dan badan bisa mengecek nomor EFIN-nya dengan mengirim email ke Layanan Lupa EFIN Ditjen Pajak [email protected]. Permohonan lupa EFIN diajukan dengan mencantumkan NPWP, nama lengkap, alamat, email aktif, serta nomor telepon.
ADVERTISEMENT
Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan afirmasi dengan kalimat berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

2. Hubungi Kring Pajak

Jika ingin mendapat nomor EFIN dengan cepat, masyarakat bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Pemohon hanya perlu menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjawab beberapa informasi pribadi untuk verifikasi.
Setelah proses verifikasi dan autentikasi data berhasil, petugas akan langsung mengirimkan EFIN pemohon melalui email terdaftar.

3. Live Chat

Layanan Live Chat di situs Pajak juga bisa menjadi opsi untuk mengecek EFIN. Cara dan persyaratannya hampir sama dengan mengajukan permohonan lupa EFIN melalui email. Jelaskan keperluan wajib pajak dan cantumkan NPWP dan data diri.
ADVERTISEMENT

4. Cetak Ulang di KPP Terdekat

Alternatif terakhir untuk mendapatkan EFIN adalah dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kunjungi KPP terdekat dengan membawa NPWP dan KTP. Isi formulir permohonan cetak ulang EFIN dan tunggu hingga EFIN dikirim ke email wajib pajak.
(GLW)