Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE, Begini Panduannya
17 April 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara cek kendaraan kena tilang ETLE dapat dilakukan dengan mudah. Anda bisa mengeceknya secara daring melalui situs yang telah disediakan oleh Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resminya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan teknologi yang berfungsi mencatat segala macam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara menggunakan kamera pengawas dan alat-alat lainnya.
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan pertama kali sejak 1 November 2018. Berkat teknologi ini, segala macam pelanggaran lalu lintas dapat tertangkap kamera pengawas CCTV.
Lantas, bagaimana cara cek kendaraan kena tilang ETLE? Untuk mengetahuinya, simaklah panduan lengkapnya dalam artikel berikut.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE
Menurut M. Syiarul & Syafrial F.P. (2023) dalam buku Sentimen Masyarakat Terhadap Kebijakan Polisi Tilang Manual, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan proses digitalisasi tilang yang dapat membantu pihak kepolisian dalam mengelola administrasi secara efisien. Teknologi ini pada dasarnya diciptakan untuk mengurangi praktik pungli dan suap.
ADVERTISEMENT
Penerapan tilang elektronik tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 272 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 23 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut aturan tersebut, pelanggaran lalu lintas yang terekam tilang elektronik berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Masyarakat dapat memeriksa status tilang kendaraan melalui situs resmi etle-pmj.info.
Berikut ini panduan cara cek kendaraan kena tilang ETLE yang bisa Anda ikuti, dikutip dari laman resmi E-Tilang Kejaksaan RI:
ADVERTISEMENT
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Pengendara yang mendapatkan surat tilang atau tercatat melakukan pelanggaran di laman etle-pmj.info harus membayar denda tilang dengan nominal tertentu. Berikut panduan membayarnya:
ADVERTISEMENT
Setelah itu, ambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti. Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran untuk memudahkan masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa periksa laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.
(SLT)