Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE, Begini Panduannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek kendaraan kena tilang ETLE dapat dilakukan dengan mudah. Anda bisa mengeceknya secara daring melalui situs yang telah disediakan oleh Korlantas Polri.
Mengutip laman resminya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan teknologi yang berfungsi mencatat segala macam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara menggunakan kamera pengawas dan alat-alat lainnya.
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan pertama kali sejak 1 November 2018. Berkat teknologi ini, segala macam pelanggaran lalu lintas dapat tertangkap kamera pengawas CCTV.
Lantas, bagaimana cara cek kendaraan kena tilang ETLE? Untuk mengetahuinya, simaklah panduan lengkapnya dalam artikel berikut.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE
Menurut M. Syiarul & Syafrial F.P. (2023) dalam buku Sentimen Masyarakat Terhadap Kebijakan Polisi Tilang Manual, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan proses digitalisasi tilang yang dapat membantu pihak kepolisian dalam mengelola administrasi secara efisien. Teknologi ini pada dasarnya diciptakan untuk mengurangi praktik pungli dan suap.
Penerapan tilang elektronik tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 272 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 23 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut aturan tersebut, pelanggaran lalu lintas yang terekam tilang elektronik berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Masyarakat dapat memeriksa status tilang kendaraan melalui situs resmi etle-pmj.info.
Berikut ini panduan cara cek kendaraan kena tilang ETLE yang bisa Anda ikuti, dikutip dari laman resmi E-Tilang Kejaksaan RI:
Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK.
Klik 'Cek Data' setelah semua data terisi.
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan'.
Sebaliknya, jika Anda terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.
Baca juga: Tilang Elektronik Jogja, Ini Besaran Sanksi dan Cara Mengeceknya
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Pengendara yang mendapatkan surat tilang atau tercatat melakukan pelanggaran di laman etle-pmj.info harus membayar denda tilang dengan nominal tertentu. Berikut panduan membayarnya:
Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang.
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
Selanjutnya, periksa kembali data putusan. Pastikan nomor dan nama pelanggar telah sesuai.
Pilih cara pengambilan Barang Bukti (BB) pelanggaran tilang. Bisa datang langsung atau gunakan layanan pengantaran atau layanan delivery yang tersedia.
Berikutnya, klik 'Bayar'.
Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia.
Anda akan mendapatkan Kode Pembayaran seperti 82023-xxxxx-xxxxx. Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
Kemudian, ambil barang bukti.
Setelah itu, ambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti. Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran untuk memudahkan masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa periksa laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.
(SLT)
