Konten dari Pengguna

Cara Cek KTP Jakarta Aktif atau Tidak di Data Warga

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menonaktifkan KTP Jakarta milik warga yang sudah tidak lagi menetap di sana. Cara cek KTP Jakarta aktif atau tidak perlu dilakukan oleh warga yang kini berdomisili di luar kota.

Pembekuan KTP DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Maret 2024. Kebijakan tersebut berlaku bagi orang yang kini menetap di luar kota dan tidak mempunyai tempat tinggal di Jakarta.

Mengutip situs DPRD Provinsi DKI Jakarta, pengecekan status KTP bisa dilakukan secara online tanpa harus pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Simak artikel berikut untuk mengetahui langkah-langkahnya.

Cara Cek KTP Jakarta Aktif atau Tidak

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock.

Pengecekan status NIK KTP DKI Jakarta bisa dilakukan melalui situs Jakarta Mendata Warga. Cara dan prosesnya sangat mudah. Warga hanya perlu mengisi NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia. Berikut tata cara cek KTP Jakarta di situs Data Warga.

  • Kunjungi situs Jakarta Mendata Warga melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ di web browser.

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang telah disediakan. Kemudian isi kode captcha dan klik “Cari Data Kependudukan”.

  • Apabila NIK seseorang masih terdaftar di Disdukcapil DKI Jakarta maka sistem akan menampilan notifikasi “Penduduk Wajib Beridentitas di Alamat Sesuai Domisili”.

Cara Mengaktifkan KTP Digital

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock.

Apabila status KTP DKI Jakarta sudah tidak aktif, seseorang perlu segera mengurus pembuatan KTP baru atau KTP digital di daerah domisili.

Mengutip situs Disdukcapil Kemendagri, pemerintah tidak akan lagi menambah persediaan blanko KTP elektronik atau e-KTP. KTP Elektronik akan diganti menjadi KTP Digital yang dapat disimpan dalam bentuk foto ataupun QR Code.

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store. Buat akun dengan mengisi data diri mencakup NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.

  • Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation.

  • Kemudian, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tunggu kode aktivasi dikirim ke e-mail yang didaftarkan.

  • Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD. Aktivasi IKD selesai dan KTP digital akan diproses. Simpan KTP Digital di galeri ponsel atau email.

(GLW)