Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek KTP Jakarta Aktif atau Tidak di Data Warga
28 Mei 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menonaktifkan KTP Jakarta milik warga yang sudah tidak lagi menetap di sana. Cara cek KTP Jakarta aktif atau tidak perlu dilakukan oleh warga yang kini berdomisili di luar kota.
ADVERTISEMENT
Pembekuan KTP DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Maret 2024. Kebijakan tersebut berlaku bagi orang yang kini menetap di luar kota dan tidak mempunyai tempat tinggal di Jakarta.
Mengutip situs DPRD Provinsi DKI Jakarta, pengecekan status KTP bisa dilakukan secara online tanpa harus pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Simak artikel berikut untuk mengetahui langkah-langkahnya.
Cara Cek KTP Jakarta Aktif atau Tidak
Pengecekan status NIK KTP DKI Jakarta bisa dilakukan melalui situs Jakarta Mendata Warga. Cara dan prosesnya sangat mudah. Warga hanya perlu mengisi NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia. Berikut tata cara cek KTP Jakarta di situs Data Warga.
ADVERTISEMENT
Cara Mengaktifkan KTP Digital
Apabila status KTP DKI Jakarta sudah tidak aktif, seseorang perlu segera mengurus pembuatan KTP baru atau KTP digital di daerah domisili.
Mengutip situs Disdukcapil Kemendagri, pemerintah tidak akan lagi menambah persediaan blanko KTP elektronik atau e-KTP. KTP Elektronik akan diganti menjadi KTP Digital yang dapat disimpan dalam bentuk foto ataupun QR Code.
ADVERTISEMENT
(GLW)